
MEDIA PURNA POLRI,JABAR – Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses penegakan hukum. Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk didalamnya ketentuan mengenai aturan lalu lintas.Yang bertugas menegakkan aturan lalu lintas adalah instansi Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Bila ada warga Negara yang melanggar aturan lalu lintas, maka Polisi berhak menilang pelanggar tersebut dengan cara memberikan surat tilang. Dan yang bertugas mengadili pelanggar itu adalah institusi Kejaksaan dan Pengadilan yang ditetapkan oleh Negara. Namun bagaimana bila ada ketidakselarasan antara ketiga instansi tadi? Tentunya warga Negaralah yang dirugikan.
Kasus ketidakselarasan seperti ini terjadi pada beberapa warga, diantaranya adalah Juniarto seorang warga Indramayu yang ditilang di ruas Jalan Tol Cipularang arah Padalarang antara pintu tol Jatiluhur dan pintul Tol Padalarang. Pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018. Juniarto ditilang karena melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 300 Jo 124 (1) oleh Kesatuan PJR Cipularang Gerbang Tol Jatiluhur penyidik Jaka S. berpangkat Bripka.
Terdakwa ditilang dengan sistem titip denda dan diberi lembar tilang warna biru sebagai surat kuasa kepada penyidik mewakili di sidang pengadilan dan diperintah membayar titipan denda di Bank dan mengambil barang bukti berupa SIM di kantor penyidik/petugas Polri penyidik. Maka berangkatlah Juniarto ke bank BRI cabang Padalarang, dan kembali ke kantor PJR Cipularang, namun dia diberitahu bahwa Polisi penindak belum datang.

Setelah beberapa lama menunggu, karena harus meneruskan perjalanan, maka Juniarto pergi melaksanakan pekerjaannya dan mencoba kembali untuk mendapatkan SIMnya kembali. Pada saat kembali untuk mengambil SIMnya, dia diberitahu untuk mengambil SIMnya pada hari sidang yaitu hari Jumat tanggal 8 Juni 2018 di Pengadilan karena berkasnya sudah diproses dan dikirimkan.
Maka pada hari sidang, berdasarkan Informasi pengadilan yang ada di surat tilang, Juniarto mendatangi Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun berkas tilang milik Juniarto tidak ada di sana. Hingga saat ini, Juniarto tidak mengetahui SIM miliknya berada di mana.
Team wartawan MPP mencoba menelusuri keselarasan antara institusi Polri dan Kejaksaan dan Pengadilan berdasarkan kasus di atas. Tim wartawan MPP terlebih dahulu mendatangi kantor PJR Cipularang Gerbang Tol Jatiluhur dan diterima oleh beberapa anggota PJR. Berdasarkan catatan tilang yang ada di bagian administrasi kantor PJR, ternyata barang bukti dikirimkan ke Pengadilan Negeri Purwakarta.
Untuk memastikan keberadaan barang bukti, maka Team MPP mencoba mendatangi kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri di Purwakarta. Staf Kejaksaan Negeri Purwakarta yang ditemui oleh Team MPP membenarkan bahwa barang bukti berada di kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta. Tapi kemudian timbul masalah bagi terdakwa, yaitu bila terdakwa berniat mengambil barang bukti, menurut beberapa staf kejaksaan, terdakwa bisa mengambil barang bukti dengan catatan harus membayar denda terlebih dahulu ke Rekening Pengadilan Negeri Purwakarta, kemudian terdakwa bisa mengambilnya.

Ketika diinformasikan bahwa terdakwa telah melakukan pembayaran ke Rekening Pengadilan Bale Bandung, staf tersebut menyatakan bahwa pembayaran tersebut tidak berlaku untuk Pengadilan Negeri Purwakarta. Menurut staf kejaksaan tersebut, sudah sejak dahulu Kesatuan PJR Cipularang Gerbang Tol Jatiluhur bila menindak pelanggaran lalu lintas, untuk pengadilan seharusnya merujuk Pengadilan Negeri Purwakarta, dan bila terdakwa bermaksud menitipkan denda dan mewakilkan sidang, maka rekening yang diberikan seharusnya Rekening Pengadilan Negeri Purwakarta.
Lalu bagaimana hal demikian bisa terjadi ? Apakah anggota PJR Cipularang Gerbang Tol Jatiluhur salah menuliskan informasi Pengadilan mana terdakwa harus menuju? Mengapa anggota PJR tersebut juga salah menginformasikan nomor rekening yang seharusnya Rekening Pengadilan Negeri Purwakarta, tapi malah menginformasikan Pengadilan Negeri Bale Bandung ? Team MPP telah meminta klarifikasi masalah ini kepada Ka. Induk PJR Cipularang Gerbang Tol Jatiluhur melalui surat, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari beliau. (Team MPP Jabar)



