
Deli Serdang, MP-POLRI – Warga di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, khususnya Kecamatan Lubuk Pakam, semakin resah dan mempertanyakan kinerja penegakan hukum. Pemberitaan demi pemberitaan terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi terus bergulir, namun hingga kini belum ada perubahan berarti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaringan narkoba yang diduga dikendalikan oleh bandar berinisial SO alias PI alias AN masih beroperasi secara leluasa. Lokasi persembunyian dan tempat transaksi diduga berada di Gang Plo, Lingkungan V, Kelurahan Cemara, sekitar 100 meter dari jalan masuk, tepatnya di bangunan rumah batu bata yang belum diplester. Warga mempertanyakan mengapa lokasi yang diketahui publik ini hingga saat ini belum tersentuh hukum.
Warga berinisial NSA menyampaikan kekecewaannya kepada awak media, Sabtu (08/08/2026) dini hari:
“Sungguh mengherankan. Di desa dan kecamatan lain, bandar dan pengedar sudah banyak yang ditangkap, namun di Kelurahan Cemara peredaran narkoba justru berjalan aman dan lancar. Ada apa sebenarnya? Apakah barang haram ini milik atau dilindungi oknum Kepolisian sehingga tetap bebas beredar?”
Lanjutnya, “Informasi yang beredar luas, pasokan narkoba diduga berasal dari oknum berwenang, lalu disalurkan melalui SO alias PI alias AN sebagai bandar utama. Pengedar di wilayah lain pun diduga mengambil pasokan dari lokasi di Gang Plo tersebut. Bahkan warga sering melihat oknum insan kepolisian datang ke kediaman SO, padahal mereka bertugas di lingkup Deli Serdang, apakah itu alasannya sehingga Aman dan Tetap Lancar Barang Haram beredar di Kelurahan Cemara (?), kami mohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. segera mengganti Kapolresta dan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang karena diduga telah gagal dan tidak mampu memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Lubuk Pakam ”
Lurah Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam saat di konfirmasi Rabu (05/08/2026) mengatakan, “Narkoba Tidak Ada Ruang, Tidak Ada Toleransi. Sungguh sudah pasti, di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak ada ruang sedikit pun dan tidak ada toleransi seujung kuku bagi bahaya narkoba. Musuh generasi ini harus diberantas sampai ke akar-akarnya” tegasnya.
Melihat kondisi yang memburuk dan keamanan yang semakin terancam, warga memohon kepada Kapolda Sumatera Utara hingga Kapolri Republik Indonesia untuk segera turun tangan:
1. Mengusut tuntas dugaan keterlibatan atau perlindungan oknum kepolisian dalam peredaran narkoba;
2. Segera mengganti Kapolresta Deli Serdang dan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, yang dinilai gagal mengendalikan dan memberantas bahaya narkotika di wilayah hukumnya sendiri;
3. Melakukan penindakan tegas terhadap jaringan bandar yang telah diketahui lokasinya.
DASAR HUKUM :
Terkait Peredaran Narkotika
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
– Pasal 114 Ayat (2): Mengedarkan, menawarkan, atau menjual narkotika Golongan I → penjara 5–20 Tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar;
– Pasal 112 Ayat (2): Menyimpan atau menguasai narkotika Golongan I → penjara 4–15 Tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar;
– Pasal 113 Ayat (2): Mengedarkan narkotika Golongan II → penjara 5–15 Tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Terkait Oknum Polisi yang Terlibat/Melindungi
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
– Pasal 37: Anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang atau melalaikan kewajiban; pelanggar dikenakan pemberhentian tidak hormat dan sanksi pidana;
– Pasal 38: Setiap anggota wajib melaporkan pelanggaran hukum yang diketahui, kelalaian merupakan tindak pidana.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 12 Huruf e: Menerima imbalan agar tidak menindak pelanggaran hukum → penjara 5–15 Tahun dan denda Rp 500 juta–Rp 10 miliar.
KUHP Pasal 399: Pejabat yang sengaja melalaikan kewajiban hukum sehingga merugikan kepentingan umum → penjara paling lama 4 Tahun.
(Syahrul Anwar/tim)



