MEDIA PURNA POLRI,JABAR- Rumah sakit dengan berbagai kegiatannya menghasilkan limbah yang saat ini mulai disadari dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat bahan yang terkandung didalamnya dan menjadi mata rantai penyebab penyakit, selain itu juga dapat menjadi sumber pencemaran lingkungan udara, air dan tanah.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 13 April 2018 di Jakarta, terbatasnya jumlah jasa pengolah limbah medis dibandingkan dengan jumlah rumah sakit di Indonesia menyebabkan penumpukan limbah medis di sejumlah Daerah.
Saat ini, terdapat 6 (enam) jasa pengolah limbah medis, yang terdiri dari 5 (lima) di pulau Jawa dan 1 (satu) di Kalimantan dengan total kapasitas 134,40 ton/hari.
Berdasarkan data Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), estimasi timbulan limbah medis mencapai ±366 ton/hari, yang berasal dari 2.813 unit Rumah Sakit. Sebanyak 86 (delapan puluh enam) diantaranya, memiliki insinerator yang memenuhi standar teknis yang mampu mengolah ±68 ton/hari.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan bahwa hal ini menunjukan masih kurang ketersediaan fasiitas pengolahan limbah medis di Indonesia. Pemerintah saat ini tengah melakukan proses pengembangan fasilitas pengolahan limbah medis baik berupa jasa maupun bukan jasa.
“Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan kedepan, fasilitas pengolahan limbah medis tersebut diproyeksikan sudah dapat beroperasi dengan baik,” Ujar Rosa Vivien kepada media, di Jakarta, (13/4) .
Suatu terobosan telah ditempuh KLHK untuk penanganan tumpukan limbah medis sebagai upaya jangka pendek melalui pengolahan di industri semen.
Industri semen memiliki fasilitas kilen (tanur) yang memadai untuk memusnahkan limbah medis dengan temperatur berkisar 1.200 derajat Celsius – 1.600 derajat Celsius dan fasilitas pengendali pencemaran udara serta fasilitas feeding yang memadai. Industri semen yang telah memenuhi aspek teknis bersedia mengolah tumpukan medis melalui fasilitas tanur karena tidak mempengaruhi kualitas produk semen yang dihasilkan.
Melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.176/Menlhk/Setjen/PLB.2/4/2018 perihal Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes), KLHK menunjuk 4 (empat) perusahaan yang bergerak di bidang industri semen untuk membantu pengolahan limbah medis. Keempat perusahaan tersebut yaitu PT. ITP Tbk, PT. HI Tbk, PT. SP, dan PT. CG.
Saat ini Kepmen LHK tersebut hampir memasuki masa akhir berlakunya. Bagaimana hasil evaluasi dan pengaruhnya mengatasi persoalan darurat limbah medis dewasa ini.
Wartawan MPP, Deddi Kurniadi berusaha menelusuri perkembangannya dengan menghubungi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK.
Kasubdit Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Sektor Prasarana & Jasa KLHK, Edward Nixon Pakpahan, ketika ditemui pada acara Gathering dan Discuss Direktorat Penilaian Kinerja KLHK di Hotel Century, menguraikan bahwa untuk memahami permasalahan ini perlu dilihat dulu latar belakang terbitnya Permen KLHK No. 176 tersebut adalah untuk mengatasi banyaknya tumpukan limbah medis di rumah sakit, yaitu timbulan limbah medis sejak akhir tahun 2017 sampai triwulan I 2018 yang sudah tertumpuk mencapai plus minus 7.000 ton dan akan bertambah terus karena timbulan limbah medis terus terproduksi, sementara pihak ke-3 yang selama ini mengangkut timbunan limbah tersebut menerbitkan surat pemberitahuan bahwa tidak bisa mengangkut lagi karena kapasitas di fasilitasnya sudah tidak bisa lagi.
Pada saat itu tekanan kepada KLHK paling keras, menuntut bagaimana solusinya ini. Berarti perlu ada tindakan emegensi untuk menangani situasi ini , maka dilakukan screening bagaimana mengatasinya, muncullah ide untuk menggunakan kilen pabrik semen guna memusnahkan tumpukan.
Maka diundanglah beberapa pabrik semen, sampai akhirnya yang berkomitmen mendukung kegiatan ini adalah 4 pabrik semen yaitu PT. ITP Tbk, PT. HI Tbk, PT. SP, dan PT. CG.
Berdasarkan komitmen 4 pabrik semen tersebut, maka diterbitkanlah diskresi berupa Permen KLHK no. 176.
Permen 176 ini akan habis masa berlakunya pada tanggal 9 Oktober 2018.
Nixon mengatakaan, ”Saat ini KLHK secara intens berkoordinasi dengan Kemenkes dan PERSI mengadakan penilaian angka penumpukan di Rumah Sakit, masih ada atau tidak, kemudian signifikan jumlahnya atau tidak, kemudian apakah masih harus menggunakan pabrik semen atau tidak, kemudian apakah bisa dieksekusi oleh jasa pengolahan reguler atau tidak, jadi itu yang kita tunggu menjelang tanggal 9 Oktober 2018.
Tanggal 9 nanti apabila telah bulat semua Informasi, maka baru nanti akan diputuskan apakah permen ini akan diperpanjang atau tidak. Dan itu adalah keputusan pimpinan, bukan kapasitas kami mengatakannya saat ini.
Yang perlu diingat, bahwa pabrik semen bukanlah fasilitas pengolah limbah. KLHK menghimbau agar secara bersama-sama semua jajaran Pemerintahan Pusat maupun Daerah, semua elemen masyarakat terutama pengusaha berpartisipasi mengatasi limbah medis ini dengan cara mendorong bertambahnya fasilitas dan kapasitas pengolahan limbah medis dan B3.
Berdasarkan penelusuran MPP, permasalahan darurat limbah medis adalah masalah tidak memadainya fasilitas dan kapasitas pengolahan limbah medis. Untuk penambahan kapasitas dan fasilitas pengolahan limbah medis tersebut, tidak bisa hanya dibebankan kepada KLHK saja, namun diperlukan koordinasi semua unsur masyarakat Indonesia, baik Pemerintah maupun warga masyarakat, termasuk lembaga-lembaga kesehatan Pemerintah maupun swasta.
Kesemuanya perlu berupaya memberikan masukan dan tindakan konkrit agar segera menambah fasilitas dan kapasitas pengolahan limbah medis ini. (DK)



