MEDIA PURNA POLRI,KOTA KUPANG-Samuel Haning, S.H, M.H Kuasa hukum dari Hermanus Riwu Djeta tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) dalam pekerjaan pembangunan satu ruang praktek pada SMK Cahaya Putra tahun (TA) 2015, sudah di tetapkan sebagai tersangka namun belum di tahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Hal ini di ungkapkan oleh Sam Haning, saat di temui media ini di Celebes Resto & Kafe di bilangan kayu putih Oebobo, kamis (27/9).

Lanjut Sam, klien Saya di periksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, Januarius Bolitobi selama 6 jam dengan 56 pertanyaan dengan sangkaan primer: pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 Undang -Undang RI No 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ,’ subsider : pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang -undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

” Untuk sementara Pak Hermanus belum di tahan karena Beliau selalu koperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi kejahatan lagi dan selalu hadir untuk di mintai keterangan,” Ungkap Sam.

” Ada beberapa hal yang tidak sesuai yang di alami oleh klien Saya, seperti uang yang di terima oleh klien Saya dari Kepala Sekolah Pak David Netta tidak sesuai dengan kwitansi selalu di potong katanya untuk bayar pajak,” Kata Sam.

Perlu di ketahui bahwa nilai kontrak pekerjaan pembangunan 1 (satu) ruang praktek pada SMK Cahaya Putra kupang yakni sebesar Rp.256.500.000,- (dua ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Namun berdasarkan hasil perhitungan kekurangan volume dari ahli konstruksi bangunan yang kemudian telah pula di hitung oleh ahli perhitungan kerugian keuangan Negara maka di peroleh kerugian keuangan Negara dengan hasil kerugian sebesar Rp.56.226.286,-(lima puluh juta dua ratus dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah)

Sementera itu pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam hal ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, januarius Bolitobi maupun Kepala Sekolah SMK Cahaya Putra, David Netta tidak dapat dikonfirmasi sampai dengan berita ini diturunkan.

(Oscar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini