MEDIA PURNA POLRI,BERASTAGI- Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) bersama masyarakat Berastagi “apresiasi kinerja Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J Munthe SH yang terbukti berhasil menggagalkan peredaran Narkotika dan Judi di wilayah Berastagi sekitarnya, dan ucapan jempol kami ucapkan dengan berhasilnya menangkap para pengedar Narkotika jenis Sabu dan Judi yang selama ini sangat meresahkan warga Berastagi.

Kami berharap Berastagi bersih dari Narkoba yang telah dibuktikan oleh tim Opsnal Polsekta Berastagi yang tiada henti-hentinya melakukan penangkapan yang dapat mempersempit peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Kami mewakili masyarakat Berastagi terapresiasi terhadap Kanit Reskrim Iptu J Munthe SH yang tergolong cukup sukses dan patut diacungi jempol. Kami akan selalu siap dalam membantu kinerja Kepolisian untuk memberantas Narkoba dan Judi,” Ucapnya.

Pada saat diwawancarai tim MPP dikantornya Kanit Reskrim Iptu J Munthe SH mengatakan keberhasilan kami menangkap pengedar Narkotika dan membersihkan Judi tidak lain karena dukungan masyarakat Berastagi dalam memberikan informasi.

Penangkapan pada hari Kamis tanggal (27/09/2018) sekitar pukul 22.30 Wib, Saya bersama tim kembali berhasil meringkus Julianus Sembiring (34) warga Desa Rumah Berastagi di Jln Veteran Pusat Pasar Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, tepatnya di stasiun terminal SUTRA Berastagi.

Pada saat dilakukan penangkapan, Julianus Sembiring sempat berusaha melarikan diri/kabur menggunakan sepeda motor miliknya kemudian terjatuh dari sepeda motor, setelah itu terhadap Julianus Sembiring dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang plastik bening berles merah yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat brutto 1 (satu) gram, 1 (satu) paket sedang plastik bening berles merah yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat brutto 1 (satu) gram, 1 (satu) paket kecil plastik bening berles merah yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 1 (satu) buah kaca tetes telinga yang berisikan sisa bakar Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Bal plastik kosong kecil yang masih baru, 1 (satu) bal plastik kosong sedang yang masih baru yang disimpan didalam tas warna merah, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 2.360.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah Julianus Sembiring dan ditemukan 1 (satu) timbangan Elektric warna hitam, kemudian Setelah penemuan barang bukti tersebut tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsekta Berastagi.

Kemudian tersangka dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsekta Berastagi guna pengembangan lebih lanjut.(Robinson Ginting)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini