MEDIA PURNA POLRI,LAMPUNG SELATAN- Oknum Perangkat Desa Tanjung Baru,Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan,Diduga menyalahi aturan SKB tiga Menteri,Tentang Tarif Pungutan Program Tanah Sistematik Lengkap(PTSL).
Seperti di Desa Tanjung Baru,Kisaran Pungutan Liar(Pungli) Tarif PTSL untuk Pemohon dipungut Rp.550.000 Ribu,luar dari Sporadik dan bagi warga yang belum punya sporadik dikenakan biaya Rp.300.000 ribu,Jadi PTSL disini rata-rata dipungut Rp.550.000 Ribu,”Kata Ketua RT Desa Tanjung Baru,RN Saat Ditemui Dikediamannya,Sabtu 29 September 2018.
Biaya sebesar Rp.550.000 ribu itu Saya nyetor ke Desa Rp.525000 ribu, dalihnya diperuntukan untuk pengadaan 8 buah materai,Pengadaan patok,foto copy,pengadaan dokumen,biaya untuk operasional Pokmas(petugas)ukur dan lain lain,”Tuturnya.
RN Mengaku,Dari pungutan PTSL dan sporadik itu dirinya mendapat bagian Rp.25000 ribu,cuman 80 buku,itu pun yang lunas baru sebagian.
Hal berbeda dengan setoran sporadik,Saya nyetor Rp.150.000 ribu ke Desa yang Rp.150.000 ribunya kami bagi-bagi tiga dengan RT Kadus dan petugas lapangan,”Jelasnya.
Untuk diketahui desa Tanjung baru mendapat PTSL 650 buku dari Badan Pertanahan Nasional(BPN)Lampung Selatan.
Sesuai Surat Keputusan(SKB)tiga Menteri pemohon program PTSL hanya dibebani anggaran sebesar Rp.200.000 ribu perbidang,Anggaran tersebut cukup untuk proses administrasi dan juga pengadaan patok pembatas.Ketua Rt,mengaku tidak pernah mendapat Surat edaran tersebut Dari Kepala Desa Setempat.
“Kami tidak pernah mendapat surat edaran itu dari Pak Kades menurutnya tidak menutup kemungkinan surat edaran tersebut mungkin ada dengan Pak Kadus,”Pungkasnya.
Dihubungi terpisah,Madsupi Kades Tanjung Baru belum memberikan jeterangan kepada Team Media Purna Polri,Short message servies(SMS) yang terkirim pun tidak dibalas.(Asmawan/Hen)



