MEDIA PURNA POLRI,KARAWANG-Pasangan Suami Istri ini ditangkap Polisi karena kedapatan mencuri disebuah Minimarket, Kedua Pelaku ini diketahui mencuri yang Terekam CCTV, Pelaku berinisil DY (34) dan WA (39) yang berasal dari Dusun Puhun, No 3 Rt 010/020 Desa Kertaungaran, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, mengatakan, Modus yang digunakan Pelaku berpura-pura membeli Barang yang ternyata sebagian barang-barang lainnya ada yang dimasukan ke dalam Tas dan tidak dibayar, Tim Peyidik Unit Reskrim Polsek Klari berhasil menangkap Pelaku Pencurian yang dilakukan oleh Sepasang Suami Istri.

Dari hasil Penyelidikan dan Keterangan dari Kedua Tersangka, mereka berdua adalah merupakan Specialis Pencuri Minimarket, Pasangan Suami Istri ini sudah melakukan Aksinya di 26 TKP diantaranya di Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, Ujar Kapolres.

Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 Unit Mobil, 1 Tas Jinjing dan barang dari berbagai Merk seperti Shampo, Kosmetik, Minyak Wangi, Sabun Dll, DY (34) Suami sekaligus Pelaku Pencurian di Minimarket mengatakan, melakukan Pencurian dengan cara WA (39) Istrinya masuk kedalam Minimarket untuk membeli dan sebagian dimasukan ke dalam Tas Jinjing, hasil Curian dijual kembali di Kuningan dengan membuka Warung.

Atas Perbuatannya para Pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Kurungan Penjara selama 5 Tahun, Tutup Kapolres.(Margono S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini