MEDIA PURNA POLRI,JABAR- Ramchek di Rest Area Gapuraning Rahayu Nagreg Kab. Bandung dengan Personil Ramchek dari Polda Jabar, Polres Bandung, POM Dam III Siliwangi, Dishub Prov. Jawa Barat dan Dishub Kab. Bandung. Dari Hasil pelaksanaan Ramchek diperiksa sebanyak 71 kendaraan, dengan rincian sebagai berikut Kelengkapan perijinan, ditemukan :
• Pelanggaran administrasi Kartu pengawasan Habis 12 kendaraan, Pelanggaran administrasi KIR habis sebanyak 10 kendaraan, Atas pelanggaran ini dilakukan Tilang oleh PPNS Kab. Bandung.

Adapun Pelanggaran Teknis Kendaraan diantaranya:
Kendaraan yang tidak laik meliputi
Rem tidak berfungsi didapati 6 kendaraan,
Retak kaca 3 kendaraan,
Ban robek 2 kendaraaan. Selanjutnya dilakukan Penindakan oleh Kepolisian diantaranya
Tilang SIM 8,Tilang STNK 35 kendaraan. SSN.(Team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini