MEDIA PURNA POLRI,SUBANG- Bawaslu Kabupaten Subang menemukan sebanyak 10.174 Daftar Pemilih Tetap(DPT) ganda, data tersebut dari hasil analisis terhadap DPT di 30 Kecamatan.
Kordiv Pengawasan hubungan antar lembaga dan humas Bawaslu Subang Imanudin mengatakan data tersebut merupakan hasil analisa Bawaslu terhadap DPT di 30 Kecamatan.
Dalam menganalisa DPT Bawaslu mendasarkan kegandaan pada elemen NIK, NAMA DAN TANGGAL LAHIR PEMILIH.
“Bawaslu menggabungkan seluruh data dalam lingkup Kecamatan,ketiga elemen data tersebut menjadi basis analisis kegandaan terhadap data ganda itu.Bawaslu Kabupaten segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten untuk melakukan pencermatan bersama” Ujar Imanudin, (12-9-2018).
Selain itu pencermatan dan koreksi juga dilakukan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam DPT pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPT serta kesalahan elemen informasi dalam DPT karena menurut Imam pasal 198 UU nomor 07 tahun 2017 menyebutkan Warga Negara Indonesia di daftar 1(satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
” Fakta di DPT,tiga data pemilih dua pemilih ,semuanya elemen data (nama,NIK,NKK,TTL dan Alamat) sama; satu pemilih terdapat kesamaan pada NIK,NKK,Nama,dan TTL tetapi alamatnya berbeda” Paparnya.
Kemudian Pasal 201 menyebutkan data kependudukan yang telah disinkronisasikan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi data penduduk potensial pemilih pemilu.
Lalu pasal 202 Daftar Pemilih paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama,tanggal lahir,jenis kelamin dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.
“Fakta di DPT,NIK dan NKK kosong.
Elemen data lain (nama,TTL,alamat)sama, tetapi TPS berbeda ini momentum serentak untuk menjelaskan ke publik terkait kinerja pengawas pemilu dalam menjaga hak pilih dan menentukan kualitas daftar pemilih,sekaligus melakukan koreksi terhadap proses pemutahiran selama ini” Ucapnya.
Imanudin menegaskan , durasi waktu yang panjang, perhatian publik yang luas dan pemanfaatan media sosial, menjadi pertimbangan besar dalam keikutsertaan pengawas pemilu menjelaskan ke masyarakat pemilih. (Dipho)



