MEDIA PURNA POLRI,TANAH KARO – Polres Tanah karo dibawah pimpinan Aiptu.M. Keliat berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana perjudian jenis togel (Toto gelap) di Jln Samura tepatnya di depan Indomaret Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, Jumat (14/09/2018) sekitar pukul 20.15 Wib.

Berawal dari keterangan Masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian togel dengan cara jual beli kupon yang dilakukan pelaku berinisial Agus Banurea (21) warga jln. Meriam Ginting, Gg Purba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

Kemudian tim opsnal Satreskrim Polres Tanah karo dibawah pimpinan Aiptu. M. Keliat langsung menuju lokasi TKP, sesampainya di lokasi TKP tim melihat adanya transaksi jual beli kupon tebakan angka dan langsung melakukan penangkapan dan berhasil meringkus pelaku pada saat sedang merekap dan menjajakan kupon jual beli tebakan angka dengan menghitung uang dari hasil perjudian togel yang dipegang pelaku.

Dari tangan pelaku judi togel tersebut diamankan barang bukti, 2(Dua) buah Blok Kupon bertuliskan nomor tebakan Togel malam, 1(satu) buah pulpen warna merah merk Faster dan uang Tunai sebesar Rp 21.000.-(Seratus empat puluh dua ribu rupiah).

Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanah karo beserta barang buktinya guna penyelidikan lebih lanjut.(Robinson Ginting).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini