MEDIA PURNA POLRI,JABAR- Jajaran Ditkrimsus Polda Jabar Berhasil menangkap TS tersangka yang diduga
Telah melakukan tindak pidana niaga, pengolahan, pengangkutan,dan penyimpanan minyak dan gas bumi dengan cara memindahkan isi gas elpiji 3 kg ke dalam Tabung gas kosong dengan menggunakan alat regulator yang sudah terpasang selang.

Alat suntik berupa obeng yang diruncingkan,es balok untuk mempercepat pemindahan isi.

Gas ukuran 12kg dan 50kg yang dilakukan oleh tersangka TS dikediamannya di Kp Parung Bojong Kulur Gunung Putri Kab. Bogor.

Untuk mengisi ukuran 50 kg dibutuhkan sebanyak 17 tabung gas ukuran 3kg dan untuk mengisi ukuran 12kg dibutuhkan sebanyak 4 tabung ukuran 3kg.

Dari hasil pemindahan isi gas ini tersangka mendapatkan keuntungan rata rata 75 juta/bln. Dari tersangka dapat diamankan beberapa barang bukti 140 buah tabung gas kosong ukuran 3kg, 30 Tabung isi 3kg, 16 tabung isi ukuran 12kg + 10 tabung yang kosong,6 tabung gas isi 50kg+30 buah tabung gas kosong ukuran 50kg dan perlengkapan lainya.

Akibat dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 53 UU RI no 20 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.40 Miliar.(Rdy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini