MEDIA PURNA POLRI,JABAR- Jajaran Ditkrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan seorang tersangka penjual BBM bersubsidi ke perusahaan Industri.
Dalam keterangan persnya Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto, bahwa tersangka melakukan tindakan penjualan BBM bersubsidi kurang lebih 5 bulan dengan modus membeli BBM bersubsidi jenis solar ke 3 SPBU di wilayah Cirebon, dengan pembelian 3000,6000 atau 8000 liter dalam tiap pembeliannya.
Lalu solar tersebut dijual oleh tersangka Dedi Hermawan Setiawan ke perusahaan industri dalam satu Minggu 3 kali dan dalam setiap kali penjualan jumlahnya sebanyak 8000 liter.
Tersangka membeli solar dari SPBU dengan harga Rp. 5150/ liter dan untuk operator Rp.200/liter yang dilakukan setiap hari dan waktunya malam hari.
Tentunya ini sangat merugikan masyarakat pungkas Jenderal Bintang satu ini, adapun motif tersangka melakukan perbuatan-perbuatan tersebut yaitu untuk mendapatkan keuntungan dari selisih penjualan Solar Subsidi ke Perusahaan industri dengan keuntungan yang diperoleh yaitu sebesar Rp.1950/liter. Kalau yang dijual sebanyak 8000 liter berarti keuntungannya Rp. 15.600.000.
Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti diantaranya 4 unit Mobil Tanki,40 lembar struk pembelian di 3 SPBU,SPBU Pangenan,SPBU Gebang dan SPBUGempol.(Rdy)



