MEDIA PURNA POLRI,TASIKMALAYA- Dengan adanya laporan dari seorang warga yang tidak mau di sebut namanya kepada wartawan Media Purna Polri, Bahwa salah seorang Oknum Pemerintahan Desa Parung Pontang Kec.Parung Ponteng Kab.Tasikmalaya memalsukan Identitas seseorang yang mana tertuang dalam buku Nikah Departemen Agama Republik indonesia Kab.Tasikmalaya Th.2015.
Hal tersebut perlu adanya tindakan dari Aparat yang berwenang. Pasalnya menyalahi aturan tentang Pemalsuan, Di khawatirkan terjadi di wilayah pemerintahan Desa yang lainnya,Sabtu(08/09/2018).
Penikahan menurut ajaran Islam merupakan Ibadah dan lambang kesucian hubungan antara seorang pria dengan wanita dalam membina rumah tangga Sakinah Mawadah warahmah.
Sebagai Ibadah dan lambang kesucian,pernikahan harus didasari dengan niat yang suci,kebulatan tekad,restu kedua orang tua,serta doa dari sahabat dan keluarga agar dapat hidup bersama dengan rukun,harmonis,dan penuh kebahagiaan.
Sebagai mana yang di diamanatkan dalam UUD Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. maka pernikahan harus tercatat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Oknum Pemerintah Desa Parung Pontang Kec.Parung Pontang tersebut tidak bisa di temui selalu menghindar,Di hubungi lewat telepon seluler malah tidak aktif.
Mencoba untuk mengadakan koordinasi dengan salah seorang setiap pemerintahan Desa tidak ada titik temu, Tidak cukup demikian Wartawan Media Purna Polri kembali meminta kepada salah seorang yang akrab dengan Oknum Pemerintah tersebut hingga saat ini tidak ada titik temu juga.
Hingga berita ini di turunkan guna untuk di ketahui aparat yang berwenang juga khalayak ramai dan para pemirsa bahwa identitas tidak boleh di palsukan pasalnya menyalahi aturan dan undang undang bisa kena sangsi kurungan penjara dan denda terkait pemalsuan. (Iwan.Gunawan/Iis.Susilawti)



