Media Purna Polri, Jabar – Kasus Pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Kamis (30 Agustus 2018) di Jalan Surapati Bandung berhasil diungkap oleh Jajaran Polda Jabar.

Para tersangka dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikemudikan oleh tersangka Yonas Aditya dan membonceng tersangka Aminatus Solihin di jalan Surapati kota Bandung sekitar pukul 03.40 Wib kendaraan para tersangka memepet kendaraan yang dikemudikan oleh korban saudari Eva Aprilia yang membonceng saudari Shanda Puti Denata kemudian Aminatus Solihin mengambil tas secara paksa yang dibawa oleh Shanda sampai kendaraan korban terjatuh selanjutnya tersangka melarikan diri dengan membawa tas hasi rampasan.

Dalam keterangan persnya Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Agung Budi Maryoto menyampaikan atas kejadian tersebut mengakibatkan dua korban dirawat di rumah sakit dan untuk korban saudari Shanda Puti Denata saat ini meninggal dunia dan untuk korban saudari Eva Aprilia mengalami patah tulang dan saat ini masih dalam perawatan.

Lanjut Kapolda dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat juga rekaman cctv pada tanggal 4 September 2018 jam 18.30 Wib telah diamankan kedua tersangka dan satu orang tewas karena melawan petugas yaitu saudara Aminatus Solihin. berikut beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya beberapa Handphone, sepeda motor, tas dan camera.

Kapolda menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan akan menindak tegas segala macam bentuk kriminal apalagi dengan kekerasan yang sangat keji.

Beliau menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan mengurangi aktivitas malam terutama di jam jam rawan seperti diatas jam 12. Dan beliau juga akan meminta kepada pemerintah kota untuk menambah pemasangan camera cctv di jalan jalan protokol maupun jalan jalan yang sepi.

Diakhir konferensi pers nya Kapolda menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka,dikuatkan dengan adanya barang bukti , maka terhadap saudara Aminatus Solihin almarhum dan saudara Yonas Aditya patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(Rudy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini