MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Nasib Yupelis.E warga Unsum pemegang hak Tanah Ulayat seluas 790 Ha warisan dari keluarganya menajadi terkatung-katung tidak jelas,meski secara hukum Adat yang bersangkutan memiliki areal tanah warisan keluarganya terbilang luas.
Dalam putusan MK No 35 th 2012, hutan dan tanah adat diakui sepanjang dapat dibuktikan adanya kehidupan kolektif warga adat setempat dengan lahan sebagaimana yang diakuinya sebagai hutan Adat.
Berkas dokumen Yupelis.E dimungkinkan masuk lahan ulayat,mengingat unsur yang menjadi persyaratan hukumnya terpenuhi,diantaranya terdapat pohon karet tanaman warga Ulayat adanya rumah warga Adat,bekas kehidupan sosial masyarakat adat,diakui dan disahkan Damang Kepala Adat,dan lainya.
Segel tanah Ulayat milik Yupelis.E dipinjam Oknum Manahemen PT MTU saat itu inisial Yn,dan tidak pernah dikembalikan sampai berita ini dinaikan di Tabloid MPP,Rabu(29/08/2018).
Dengan kata lain terjadi dugaan penghilangan dokumen segel tanah Adat Ulayat oleh pihak Oknum Managemen PT MTU Yn,dan sudah dilaporkan ke Ditkrimum Polda Kalteng beberapa waktu lalu yang hingga saat ini belum ada SP2HP nya sebagai bukti penanganan Laporan Polisi dari warga sebagai saksi korban sekaligus saksi pelapornya.
Dumas dilakukan bareng LBH PKRI Mako Kalimantan Tengah tgl 29 Juli 2018 lalu,dan hingga berita ini naik tindak lanjut penangananya belum ada kabar beritanya sudah sejauh mana.
Selain pihak oknum Humas PT MTU yang menjadi terlapor,sesuai data penerimaan segel tanah Ulayat tgl 26 Mei th 2011 disaksikan Camat Raren Batuah Bpk Diaz,S.Ip dengan demikian maka PT MTU diduga pula melakukan penguasaan bidang tanah Ulayat tanpa hak,termasuk dugaan pengrusakan lahan Ulayat Adat Unsum.
Dari warga Unsum yang tidak mau diberitakan didapat informasi bahwa IPPKH wilayah PT MTU baru turun sekitar tahun 2015 lalu,dan informasi ini sedang ditelusuri oleh tim mpp karena sangat mendasar dan menjadi pondasi bagi Badan Usaha Tambang.
Jika berita itu benar,IPPKH PT MTU-MUTU baru turun tahun 2015 lalu,muncul persoalan baru,apa bisa operasi tambang sebelum IPPKH terbit.
Kondisinya mirip Badan Usaha PT Tambang Adaro di Barito Selatan juga,operasi Tambang sekitar 27 tahun,IPPKH baru turun th 2017 buat PT Adaro,sedang PT MTU-MUTU IPPKH diduga terbit tahun 2015 lalu,tapi tambang sudah operasi sejak tahun 2006 seperti dijelaskan warga Unsum yang tidak mau namanya disebutkan.
Tim mpp akan lacak terus perizinan PT MTU-MUTU sejauh mana legalitas yang sudah dikantongi Badan Usaha Tambang tersebut.
Karena Usaha Tambang Sarat dengan perundangan dan sarat dengan keuangan yang sangat besar,didalamnya termasuk keuangan Negara APBN dan APBD bagi Daerah yang kaya SDA Tambang Batubara,ayo kita kawal Badan Usaha Tambang untuk taati peraturan hukum agar SDA Barito Selatan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan warganya,bukan cuma Pengusaha tapi untuk semua,demikian kita tunggu hasil Investigasi lanjutan dari mpp dan Lsm.(TS,SH)



