MEDIA PURNA POLRI,KEPSUL- Pembangunan Proyek Ruang Kelas Belajar (RKB) Sekolah Dasar (SD) Negeri yang berlokasi di Desa Paslal, Kecamatan Mangole Tengah, Kabupaten Kepualauan Sula (Kepsul), Maluku Utara tanpa menggunakan Papan Proyek. Padahal, pekerjaan sudah mencapai 80 persen.
Pengawas Proyek Budi saat ditemui Media Purna Polri di lokasi kerja Jum,at (10/8/2018) Pukul 2.30 Wit Sore tadi, menyebutkan Papan proyek masih berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kepsul, kebetulan saat ini Kepala Sekolah (Kepsek) Maksum Umasugi berada di Kota Sanana, kemungkinan sekembalinya dia (Kepsek red) sudah membawa Papan proyek tersebut,Katanya.
“Iya papan proyeknya ada tapi masih ada di Diknas, mungkin Kepsek balik dari Sanana dia sudah bawa. Kepsek juga sedang mengurus pencairan tahap kedua sesuai pekerjaan yang sudah mencapai 80 persen. Sedangkan sumber dan besaran anggaran proyek ini Saya tidak tahu” Ungkap Budi warga Asal Desa Paslal tersebut.
Amatan Media ini dilokasi sekolah, menyebutkan, papan proyek swakelola dua lokal Gedung RKB yang dibawah tanggung jawab Kepsek itu diduga sengaja tidak dipasang jika dilihat dari pekerjaan yang sudah hampir rangkum.
Oleh karenanya Kepala Sekolah Maksum Umasugi diduga melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) nomor 14 tahun 2008 serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 50 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012 yang menyebutkan setiap bangunan yang dibiayai Negara harus memasang papan proyek.(Rais)



