MEDIA PURNA POLRI,TASIKMALAYA-Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.27 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pasal 5 ayat (1) Gubernur/Bupati/Walikota Adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik Daerah.
Dalam ayat (2) pemegang kekuasaam pengelolaan barang milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab tertera dalam hurup (a) sampai dengan hurup (h)
Di dalam hurup (e) Mengajukan usul pemindahtangganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(DPRD)
Di dalam hurup (f) menyetujui usul pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya.

Penjelasan KUHP pasal 406 dan 407 terkait penghancuran atau perusakkan dalam bentuk poko (1) Di tetapkan bahwa ” Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan,merusak membuat hingga tidak bisa di pakai lagi atau menghilangkan suatu barang yang sama sekali atau sebagainya kepunyaan orang lain di Hukum penjara selama-lamanya 2Th (Dua tahun 8 Bulan) atau Denda sebanyak Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Terkait pemberitaan media purna polri Edisi.143.Th X.01-15 juli 2018 dengan judul KEPALA DESA GIRIJAYA KEC.BOJONGASIH KAB.TASIKMALAYA HANCURKAN RUMAH DINAS SDN CIBEUSI.

Belum ada tindakan dari Pemerintah terkait hingga sa’at ini.
Di dalam isi teras berita Kades Girijaya Kec.Bojongasih mengatakan penghancuran rumah dinas tersebut atas dasar rapat dari dua Kedusunan yang di maksudkan guna membuat jalan pertanian.

Kades Girijaya siap mengganti dengan perpustakaan terkait usulan surat keputusan (SK) mau di ajukan.
Dalam peraturan Pemerintah di jelaskan bukan hasil rapat Dusun akan tetapi yang menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik Daerah adalah Gubernur/Bupati/Walikota.

Di pasal pasal lainnya hurup (k) Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik Negara dan penghimpun hasil inventsrisasi.
Hurup (h) menyusun dan mempersiapkan laporan Rekapitulasi Barang Milik Negara /Daerah kepada Presiden.
-(23) penghapusan adalah tindakan memusnahkan barang dengan menertibkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang,pengguna barang dari atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab Administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
(Iwan.Gunawan/Iis.Susilawati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini