MEDIA PURNA POLRI,TASIKMALAYA-Jelang penyelenggaraan Pemilu 2019, sebagian Caleg sudah mulai mempersiapkan dirinya agar bisa lebih dikenal publik dengan mempromosikan dirinya dengan berbagai macam media promosi.

Panwaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi jalannya pesta demokrasi, perlu  memberikan sosialisasi kepada partai politik peserta Pemilu 2019 mengenai aturan yang diperbolehkan dan dilarang.

Aturan yang harus dipatuhi para calon anggota Legislatif dalam bersosialisasi supaya tidak menjadi masalah sesuai Surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 28 Februari 2018 perihal Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye menyatakan, akan ada sanksi pidana jika ada orang yang melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Secara tegas  Panwaslu mengatakan ada sanksi pidana kepada calon peserta Pemilu yang berkampanye di luar jadwal.

Berdasarkan pasal 492 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta (Dua Belas Juta Rupiah).

Struktur pasal 492 mengacu pada Pasal 276 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.”Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 ( dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulai masa tenang.

Sedangkan pada pasal 275 ayat (1) huruf f dan g.” Kampanye Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 267 dilakukan melalui: f) iklan media massa cetak, media massa elektonik, dan internet; g) rapat umum.

Menurut Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan internet di sini artinya yang melekat dalam bentuk website berita. “Jadi tidak disebutkan di media sosial seperti facebook, WA, Instagram dan sebagainya,” Jelasnya.

Sedangkan yang dimaksud pelanggaran iklan kampanye di media cetak memang harus akumulatif, ada foto perorangan calon, nomor urut caleg, logo partai, nomor urut partai, keterangan dapil, ajakan memilih, penyampaian visi misi.” Kalau hanya foto bersama tidak masalah karena tidak akumulatif,” Ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua  Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)  Kota Tasikmalaya Rino Sundawa Putra, S. IP, M. Si, menghimbau kepada seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) dan untuk  Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) agar bersabar dan menahan diri dulu untuk melakukan kegiatan kampanye.

“Untuk kandidat Bacaleg mohon  untuk bersabar dalam melakukan kegiatan yang dikategorikan Kampanye, sampai tiga hari setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) .

Saat ini hanya boleh melakukan konsolidasi internal partai dan memasang bendera partai, itu saja. ” Pungkasnya. (Ida)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini