MEDIA PURNA POLRI,ROHIL- JPU Rohil hadirkan dua saksi sidang perkara, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir menghadirkan dua oknum Polisi sebagai saksi penagkapan terhadap terdakwa mantan oknum Polisi Brinisial RM. Nenggolan Alias Bos Neng dalam perkara dugaan penyalahgunaan Narkoba Sabu-Sabu dan Ekstasi yang digelar Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kamis (26 /7/2018) sekitar Pukul 16.00 Wib.

Sebelumnya terdakwa Rm Nenggolan Alias Bos Nenggolan Polisi Bintara Berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Rokan Hilir melalui ketua Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan Briptu Nenggolan Alias Bos Nenggolan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Keanggotaan Polri karena lalai tidak melaksanakan tugas selama (41)hari dan terlibat kasus Pungli serta tes urine positif Narkoba.

Kali ini kembali dalam kasus yang sama terdakwa Rm Nenggolan Alias Bos Nenggolan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalaguanaan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu-Sabu dan Ekstasi yang diancam dengan kurangan pidana selama 15 tahun penjara, Dengan barang bukti Sabu-Sabu 75,16 Gram sedangkan Ekstasi sebanyak 120 Butir.

Dalam pantauan Media Purna Polri Rohil, Dalam agenda sidang keterangan Dua  orang saksi penangkapan S. Manurung Dan D. Sitanggang Anggota Polsek Bagan Sinembah ini mejelaskan penangkapan terdakwa RM.Nenggolan dilakukan karena ada informasi dari warga bahwa terdakwa sedang membawa Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Ekstasi dengan menaiki sepeda motor.

“Setelah kita tangkap dan ternyata kita temukan barang bukti Sabu-Sabu dan Ekstasi Yang Mulia, “Ujar S. Manurung.

Menurut keterangan terdakwa disaat periksa barang haram itu didapat dari Marudit Malau, yang saat ini DPO yang Yang Mulia, “Terangnya.

Saksi S. Manurung juga menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa sudah pernah Sebagai pengguna Narkotika jenis sabu dan dalam kasus kali ini terdakwa mengakui bahwa dirinya sebagai pengedar, ” Terangnya.

Usai mendengar keterangan Dua Saksi yang di hadirkan JPU ini, Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH, didampingi Anggotanya Lukman Nulhaki SH MH, dan Boy Sembiring SH, menanyakan kepada terdakwa terkait keterangan Dua  Saksi Tersebut.

“Saya bantah keterangan Saksi ini Pak . Saya bukan pengedar Pak! Saya hanya pemakai, Saat itu Saya ditekan oleh Penyidik Pak, ” Ujarnya lagi mencoba menyakinkan.

Atas jawaban itu Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH, menanyakan kembali kepada terdakwa kalau untuk pakai kenapa barang buktinya banyak, Saat itu terlihat terdakwa Rm. Nenggolan menudukkan kepala dan tidak menjawab.

Selanjunya Hakim kembali menanyakan apakah berkas yang ada dalam berita acara pemeriksaan itu benar atau salah .Rm Nenggolan akhirnya membenarkan. ” Benar Pak,”Jawabnya.

Atas keterangan dua Saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan, Hakim Faisal SH MH, kembali menawarkan terdakwa apakah mengajukan saksi yang meringankan dirinya .Rm Nenggolan Menjawab ,bahwa dirinya tidak ada mengajukan saksi hingga akhirnya JPU Sulastari SH diperintahkan untuk mengajukan surat tuntutan atau minggu kedepan dalam hari yang sama dan menutup agenda Sidang. (MPP Tutursuriadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini