MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA – 26/07/2018 Polda Metro terus tangani kasus teragis Nenek Jeanna Setyadi korban perampokan yang tewas di bunuh pelaku saat kepergok melakukan aksinya, pada hari Minggu, 27 Mei 2018 pukul 12:00 WIB, di Komplek Loka Permai Rt.010/006 No. 28 Kel. Grogol Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 pelaku Kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal, Pelaku terdiri dari 3 orang 1 diantaranya sedang dalam pencarian DPO.

Kedua tersangka yang tertangkap berinisial MIF (30), yang merupakan eksekutor pembunuh Jeanna dan AS (43), yang merupakan penadah barang curian dari MIF, sedangkan R (DPO) berperan mengawasi keadaan sekitar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan, “Kami saat ini masih mengejar seorang pelaku berinisial R, yang berperan sebagai pengawas situasi, saat MIF melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap Nenek Jeanna.” Ucap Kombes Pol Argo Yuwono.

“MIF dan R mengenal adik korban yang bernama Hana sejak tahun 2015. Keduanya juga sudah beberapa kali datang ke kediaman Jeanna.” Tambah Kombes Pol Argo Yuwono.

“Saat hari Minggu, pelaku melihat adik korban yang bernama Hana dan Susan pergi naik taksi ke Gereja. Saat itulah, kedua pelaku berencana melakukan pencurian di rumah korban, Namun aksi pencurian mereka dipergoki oleh nenek Jeanna, yang saat itu berada di rumah. Kaget aksinya diketahui korban, MIF memukul korban menggunakan gelas hingga pingsan.” Papar Kombes Pol Argo Yuwono.

“Tidak berhenti disitu, pelaku juga memukul korban dengan besi sepanjang 60 cm, Pukulan inilah yang diduga kuat menjadi penyebab korban meninggal dunia,” Tegas Kombes Pol Argo Yuwono.

“Melihat korbannya tidak sadarkan diri pelaku MIF lantas mengambil sejumlah perhiasan, uang dan ponsel milik korban, Setelah mengambil barang-barang milik korban, pelaku lalu melarikan diri dari lokasi kejadian, Sementara perhiasan milik korban dijual ke AS seharga 60 juta di Blok M Square,” Jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Selain itu pelaku juga dijerat dengan 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Willy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini