MEDIA PURNA POLRI,KARAWANG-Karena melakukan pemerasan, oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) langsung diciduk Polres Karawang di alun-alun kota Karawang, setelah sempat buron selama satu bulan.
Kejadian bermula saat pemuda FR (24) yang melakukan pemerasan disertai penganiayaan terhadap korban Alhakumu Ufo (25) di Gang Gempol, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
“Pelaku kami tangkap setelah mendapat informasi keberadaannya di kawasan alun-alun kota. Dia melakukan pemerasan dibanyak tempat termasuk di kawasan pertokoan dengan alasan meminta THR.
Jika permintaannya tidak dikasih, pelaku ini tidak segan menganiaya korbannya. Pelaku kami buru setelah mendapat laporan dari korban pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku saat menjelang lebaran kemarin,” Kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya didampingi Kapolsek Karawang Kota, Iwan Ridwan, saat ekspos di Mapolres, Rabu (18/7/2018).
Dikatakan Kapolres, bahwa pelaku mengaku menganiaya korban Alhakumu Ufo di rumah kontrakan korban di Gang Lotus Gempol, Kelurahan Karangpawitan karena tidak mau memberikan THR.
Pelaku yang dalam kondisi mabuk itu lalu pergi ke luar rumah untuk mengambil batu. Kemudian pelaku datang kembali ke rumah korban dan menghantam kepala korban dengan batu. Namun korban sempat menangkis sehingga terjadi perkelahian.
Tersangka dijerat Pasal 351 Jo 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penyidik sendiri, Slamet katakan, selain telah mengamankan tersangka, barang bukti yang berhasil didapat berupa pecahan batu bata hebel yang diduga digunakan tersangka saat memukul korbannya. Termasuk satu potong kaos yang terkena ceceran darah korban.(Margono S)



