MEDIA PURNA POLRI,JABAR- Didepan Kantor Pos Cianjur Jln.Siti Jenab No.39 Kel. Pamayoran Kec. Cianjur Kab.Cianjur pada hari Selasa 17 Juli 2018 sekira jam 07.30 Mapolda Jabar bekerjasama dengan BNN RI berhasil menangkap 3 (tiga)orang tersangka atas nama Indra Setiawan Als Anton,Kurniawan Als Tokek dan Muhidin Als Mumuh.
Ketiga orang tersebut ditangkap didalam mobil Avanza warna hitam saat akan keluar dari kantor pos Cianjur setelah mengambil paket Narkotika jenis daun Ganja kering.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka dan mobilnya sehingga didapatkan enam dus yang berisikan karung warna putih yang didalamnya Narkotika jenis daun Ganja kering sebanyak 100 batang lebih kurang 100 Kg yang ditaruh di bagasi belakang.
Modus operandi para tersangka melakukan peredaran gelap Narkotika jenis daun Ganja kering dengan cara jual beli dalam jumlah besar dengan jaringan antar Provinsi.
Masing masing tersangka punya peranan. Edi masih DPO sebagai pengirim sekaligus pemilik barang Narkotika jenis daun Ganja dari Aceh, Indra Als Anton dan Kurniawan Als Tokek sebagai penerima dan pengedar di wilayah Bogor Jawa Barat, Muhidin Als Mumuh sebagai Sopir pengangkut Narkotika jenis daun Ganja kering.

Tersangka Indra dan Kurniawan sudah dua kali menerima kiriman dari Sdr. Edi (DPO),yang pertama di bulan Juni 2018 sebanyak 20Kg sudah habis terjual dengan cara ditempel dan mendapatkan keuntungan untuk tersangka Indra sebanyak Rp.4.000.000 sedangkan Kurniawan sebayak Rp.3.000.000. Yang Kedua Tersangka Indra mendapat kiriman 6 kardus dengan berat bruto lebih kurang 100 kg namun belum sempat mengedarkan berhasi ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar dan tersangka Indra telah mendapatkan uang dari Edi sebanyak 1 juta guna biaya operasional.
Perkiraan nilai barang sekira 400 juta. Ancaman Hukuman yang dikenakan Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111,114,132 paling Singkat pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara dan denda maximum 10 milyar rupiah. (Rdy)



