MEDIA PURNA POLRI,PURWAKARTA-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta kembali berhasil meringkus pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu. Penangkapan tersebut terjadi di Kp.Cianip Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Kasat Res Narkoba AKP. Heri Nurcahyo menjelaskan, penangkapan terhadap pria berinisial ME, berawal dari informasi masyarakat, Kemudian Tim Sat Res Narkoba langsung melakukan investigasi dan penyelidikan dicurigai berhasil di ringkus di rumahnya.

“Dari tangan pelaku, Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus tissue,”Ucap Kasat Narkoba, Jum’at,(13/7/2018).

Sejumlah Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Yang Di Amankan Dari Rumah ME

Setelah pelaku di amankan di kantor Sat Res Narkoba, kemudian ME di Interogasi dan mengaku telah membeli Narkoba jenis Sabu dari pria berinisial A yang kini masih dalam pengejaran (DPO) oleh pihak Kepolisian dengan harga Rp.1,5 juta.

“Atas perbuatan ME, Kepolisian menyangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika yang
Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,”)Pungkasnya. ( Margono S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini