MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA– Maraknya penipuan pada masa kini tak sedikit para pelaku kejahatan menggunakan berbagai modus baru hingga siapapun dapat dengan mudah terpancing serta terbujuk demi mendapatkan keuntungan tanpa harus berfikir panjang, kali ini Polda Metro Jaya mengungkap tindak penipuan atau penggelapan dengan modus Dollar Palsu.

Banyaknya mata uang yang beredar di Indoneisa, jarang bagi masyarakat untuk mengenali segala jenis keaslian mata uang asing, tak sedikit bagi masyarakat lebih memilih serta mengecek keaslian mata uang asing kepada Bank – Bank Swasta atau Money Cangger demi menghindari jenis penipuan apapun.

Unit 1 Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Malvino Edward Yusticia telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus Dollar Palsu Pada tanggal 19 Mei 2018 di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Menghimbau “Dalam kasus ini masyarakat agar tidak mudah percaya dalam bentuk Investasi jenis apapun tanpa mengetahui jelas bentuk Investasi dan juga jangan mudah tergiur dari segala janji keuntungan yang besar tanpa harus mempelajari unsur perhitungannya.” Himbau Kombes Pol Argo.

“Dari hasil penangkapan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan barang bukti yakni 1 (Satu) buah KTP Pelaku An; Indra Jaya, 1 (satu) buah KTP Pelaku An; Hendrik Sikku, 1(satu) unit hp Nokia warna hitam, 1 (satu) unit hp Samsung warna putih, 1(satu) buah tas koper warna hitam, 2 (dua) lembar uang Dollar pecahan 100 USD, dan 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam yang berisi lembaran uang Dollar palsu.” Tambah Kombes Pol Argo.

“Tersangka menawarkan kepada korban bahwa akan memberikan investasi di Perusahaan milik korban sebesar USD 500.000 dengan syarat bahwa korban harus menyerahkan uang terlebih dahulu sejumlah Rp. 100.000.000,-“ Ucap Kompol Malvino.

“Setelah korban menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- sesuai yg diminta oleh para tersangka, selanjutnya Tersangka memberikan 1 (satu) buah bungkusan warna hitam yang menurut keterangan tersangka kepada korban bahwa bungkusan tersebut berisi uang sejumlah USD 500.000 sesuai dengan yang dijanjikan oleh tersangka, Namun ketika korban membuka bungkusan tersebut diketahui bahwa didalamnya berisi uang Dollar palsu.” Jelas Kompol Malvino.

(Willy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini