Barsel-Kalteng (MPP) – Tepatnya tgl 13 Februari th 2017 lalu Saksi Pelapor Ny.Normalasari yang berstatus Ibu Rumah Tangga berdasarkan Kuitansi tgl 06 Mei 2014 lalu diduga memberikan Titipan Uang sebesar Rp 75.000.000,-kepada Bpk Feddy.K yang sama sama berdomisili di Kota Buntok Barito Selatan Prov Kalimantan Tengah,bunyi dalam Kuitansi akan diambil pada tanggal 10 November 2014,jadi berjangka waktu sekitar 5 Bulan saja pada tahun yang sama.Secara hukum Kuitansi tersebut sah dan resmi,ditanda tangani oleh pemilik uang dan penerima uang bahkan dibubuhi tanda tangan dua orang saksi(Ltf&Kd).Rupanya penitipan uang tersebut bermasalah, kemungkinan usaha Bpk Feddy K gagal,sehingga uang titipan tidak bisa dikembalikan sesuai kesepakatan dalam Kuintansi,maka dibuat pernyataan baru oleh Bpk Feddy K yang intinya uang tersebut akan dikembalikan pada tgl 01 Desember th 2016 lalu, disayangkan sampai dengan Saksi Pelapor menyampaikan laporanya pada tgl13 Februari th 2017 kepada Kantor Polsek Dusun Selatan Kab Barito Selatan yang berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan diterima oleh AIPTU Kusnanto NRP;75010566 dengan dugaan Penipuan dan atau Penggelapan,hingga berita ini dikorankan Tindak Lanjut Laporan tersebut berdasarkan pengakuan Ny Normalasari dan Bukti Surat Kuasa Umum kepada LP3K-RI(PBH-LP3K-RI DPD Kalimantan Tengah),saksi pelapor tidak menerima Informasi apapun yang seharusnya mendapatkan SP2HP sebagaimana ketentuan Perkapolri No 14 tahun 2012 tt Managemen Penanganan Kasus Pidana dilingkungan POLRI.

Dokumen MP Polri tgl 11 Mei 2018 Skj 20.34 Bbwi MP Polri Provinsi Kalimantan Tengah(Gbr Copy ; berkas kasus An Ny Normalasari-Surat Kuasa Umum-Kuitansi Bukti Penerimaan Uang oleh Bpk Feddy K diatas Materai Rp 6.000,-dan Copy Surat Laporan dan Pengaduan Saksi Korban/Pelapor Ny.Normalasari yang diterima oleh AIPTU Kusnanto yang hingga kasus ini dikorankan di MP Polri pelapor dan pengadu tidak pernah menerima Surat SP2HP sebagai Hak Pelapor.

Tidak hanya itu Konfirmasi yang disampaikan MP Polri group-pun tidak mendapatkan jawaban apa apa,seolah tidak terjadi peristiwa apapun dilingkup POLSEK Dusun Selatan ada apa sebenarnya hal demikian bisa terjadi ?.Padahal ada Perkap No 14 th 2012 ada Perkap tentang KIP dilingkungan POLRI,apa mungkin kesibukan yang demikian padat sehingga Konfirmasi tidak ada Jawaban dari Anggota terkait,ataukah Surat Konfirmasi yang tidak sampai kepada yang bersangkutan,karena secara fisik MPP belum bisa ketemu Bpk AIPTU Kusnanto selaku anggota POLSEK Dsn Selatan yang menerima laporan(12/05/18.TS,SH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini