Barito Selatan-Kalteng (MPP) – Orangnya tampak lugu dan baik,tidak sedikitpun terlihat prilaku yang tidak jujur dalam sosok penampilan Tokoh warga Patas Desa Muara Singan Kec Gunung Bintang Awai Kab Barito Selatan Kalimantan Tengah Bpk Aspul Anwar pemberi Kuasa Kepada LBH PKRI Kantor Mako Kalimantan Tengah tanggal 17 Maret 2018 melalui akitis Lsm Anti Korupsi (Rd)yang sekaligus sebagai menantunya.Sekitar pukul 20.25 Bbwi (Rd) datang ke Kantor LBH PKRI Mako Kalimantan Tengah yang baru saja dibentuk,sekitar bulan Februari th 2018,jadi baru sekitar 1 bln LBH PKRI langsung mendapat mandat warga Desa Muara Singan Patas Gunung BA Kab Barsel Kalimantan Tengah.Pada waktu penanda tanganan Surat Kuasa memang belum disepakati berapa Persen Fee mau diberikan kepada pihak LBH PKRI Mako Kalteng,dengan latar belakang (Rd)adalah mitra Media juga selama ini dalam upaya membongkar berbagai penyimpangan diwilayah Patas Kec Gunung Bintang Awai Barito Selatan jasanya diakui cukup besar bagi Media group LBH PKRI Mako Kalimantan Tengah seperti MPP.

Dokumentasi MP Polri tgl 07 Mei 2018 Skj 12.34 Bbwi Perw MP Polri Kalimantan(Gbr copy Surat Kuasa Khusus-Berkas Perkara-KTP Bpk Aspul Anwar selaku pemberi Kuasa Khusus kepada LBH PKRI Mako Kalimantan Tengah).Konflik lahan Aspul Anwar versus Ajidin terkait pembagian lahan yang tidak sinkron,sehingga Ajidin tidak mau menanda tangani hasil Keputusan Damang Kepala Adat Ugang Sayu Kec Gunung Bintang Awai.Dengan teknis tertentu akhirnya pihak LBH PKRI Mako Kalimantan Tengah bisa menyelesaikan masalah pemberi Kuasa Aspul Anwar hanya dalam tempo sehari-semalam,besok paginya setelah Ajidin diberi Somasi oleh LBH PKRI Mako Kalteng Ajidin mau menanda tangani,dan diselesaikan secara Adat Dayak Gunung BA Barito Selatan.
Langkah selanjutnya obyek sengketa karena sudah dapat diselesaikan ditawarkan ke PT MTU-Indika yang sedang melakukan pembebasan lahan seputar Kec Gunung Bintang Awai Barito Selatan bersama sama Tim Kuasa.Dua pekan sesudahnya Tim Kuasa baru tahu dari (Rd),jika lahan mertuanya sudah laku dijual,dan dicairkan uangnya sekitar 200.000.000,-Dari situ awal masalahnya,Fee bagi Kuasa hanya diberi Rp 500.000,-dengan alasan tidak ada perjanjian sukses Fee sebelumnya,ternyata niat baik LBH PKRI Mako Kalteng diperalat (Rd)kolaborasi dengan mertuanya Aspul Anwar untuk tidak membayar Fee Kuasa dengan dasar tidak ada perjanjian sebelumnya.Dari sisi hukum perjanjian boleh jadi benar,tetapi kemanakan rasa perasaan kemanusiaan Pemberi Kuasa dan (Rd),yang diduga telah mengantongi uang perkara sekitar Rp 25.000.000,-hasil penjualan lahan(12/05/18.TS,SH)



