
MEDIA PURNA POLRI,JABAR- Polda Jabar melalui jajaran Humas mengungkap dugaan tindak pidana pelanggaran dibidang merek terhadap merek Harley Davidson. Diduga terlapor yang berinisial R.R telah memperdagangkan pakaian dan aksesoris motor dengan menggunakan merek Harley Davidson tanpa ijin pemegang hak.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terlapor di warung Harley Davidson di Jln.Merdeka No.412 Pangandaran berbagai jenis dari mulai jaket,kaos,helm, tutup kepala,tutup tangan,penutup muka,topi,sarung tangan,sabuk kulit,tas jinjing,kemeja,jas hujan dan lainya yang semuanya bermerek Harley Davidson.

Dari hasil pengumpulan barang bukti terduga yang sekaligus terlapor dari Harley Davidson Company bisa diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Dua Ratus Juta Rupiah. (Rdy)



