MEDIA PURNA POLRI,JAWA BARAT-Nama AKBP Fatma pejabat WASSIDIK DITKRIMUM Polda Jabar dicatut oleh pengacara terduga kasus dugaan penggelapan peralatan ukur milik PT Manca Niaga Teknik (PT MNT) sebagai beking agar terduga pelaku penggelapan tidak memenuhi panggilan dari penyidik.

Media Purna Polri melalui Kepala Perwakilan Jawa Barat yaitu Iman Setiabudhi ST. telah melayangkan surat perihal pengaduan masyarakat dan permohonan klarifikasi kepada Kapolda Jawa Barat.

Kabid Propam Polda Jabar.
“Masalah dugaan penggelapan alat ukur bukanlah kasus besar dan terduga pelaku juga bukanlah orang yang terkenal di Indonesia, tapi seorang pejabat Polda yang mempunyai jabatan dan kewenangan untuk mengawasi proses penyidikan melakukan intervensi pada proses penyidikan adalah masalah dan kasus besar. Karena itu, kami media yang mempunyai fungsi sebagai kontrol masyarakat perlu mendapatkan kejelasan mengenai benar atau tidaknya ibu Fatma membekingi suatu kasus”, Kata Iman.

Lebih lanjut, menurut Iman, Institusi Polri sedang melaksanakan manajemen terbuka, karena itu tidak sepantasnya ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penanganan suatu kasus sehingga menyebabkan tercorengnya nama baik institusi Polri.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan atau klarifikasi resmi dari AKBP Fatma maupun dari Polda Jabar mengenai laporan beking terduga pelaku kasus penggelapan alat ukur milik PT MNT.

Sementara itu, Polsek Arcamanik telah melakukan penyitaan barang bukti dari Knd pada hari Jumat tanggal 4 Mei 2018. Alat bukti dilaporkan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk
selanjutnya didaftar dan diproses penetapan alat bukti.

Selanjutnya Polsek Arcamanik telah mengirimkan panggilan kedua kepada terlapor penggelapan alat ukur milik PT MNT, yaitu direktur utama PT Trikarya Esha Gemilang (PT TEG).

Kanitreskrim Polsek Arcamanik ketika ditanya oleh MPP bagaimana bila terlapor tidak menghadiri panggilan kedua ini, Kanit menjawab bahwa dirinya tidak ingin berandai-andai. “Panggilan itu bersifat memaksa, tentunya apabila terlapor tidak datang, tentunya akan ada perintah memanggil dan membawa secara paksa. Pokoknya kami melaksanakan prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, pungkasnya.

Kasus penggelapan alat ukur milik PT MNT telah bergulir selama 4 bulan, terhitung sejak bulan Januari 2018.
(Team MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini