MEDIA PURNA POLRI,JAWA BARAT-Kasus dugaan penggelapan peralatan ukur milik PT Manca Niaga Teknik (PT MNT) oleh PT Trikarya Esha Gemilang (PT TEG) memasuki babak baru. Polsek Arcamanik setelah mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi, dan melakukan gelar perkara, akhirnya menetapkan peningkatan perkara ini menjadi penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan bukti-bukti kuat adanya tindakan penggelapan alat-alat ukur milik PT MNT. Saat ini kasus ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik /21/IV/2018/Reskrim tanggal 27 April 2018, dan penyidik telah memanggil terlapor untuk dilakukan penyidikan tanggal 3 Mei 2018.
Aw, manajer operasional telah dipanggil oleh petugas penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi. Usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, Aw mengatakan kepada MPP bahwa tidak banyak perubahan dari keterangan awal yang telah disampaikan ketika melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian. “Hanya saja saya menambahkan bukti baru berupa gugatan dari PT TEG kepada PT MNT di Pengadilan Negeri 1 B Sumedang, yang isinya menyatakan bahwa PT TEG benar telah menyewa peralatan ukur kepada kami”, Ucapnya.
Penyidik telah menyita Relass Panggilan Sidang dan berkas gugatan PT TEG kepada PT MNT dari Aw sebagai bukti tambahan.
MPP ketika mewawancarai Kanitreskrim Polsek Arcamanik, menanyakan apakah telah ada tersangka perkara ini. “Untuk tersangka belum bisa ditentukan, makanya diperlukan proses penyidikan terlebih dahulu. Nanti setelah dilakukan penyidikan, akan kelihatan siapa tersangkanya.
Yang penting kami harus mengambil dulu barang bukti berupa alat-alat ukur milik PT MNT yang saat ini dititipkan di Polsek Balongan, Indramayu”, Tuturnya.
Kanitreskrim menerangkan bahwa dirinya telah menghubungi pihak Polsek Balongan, untuk mengambil barang bukti dan berencana mengambil barang bukti pada hari Jum’at 4 Mei 2018.
Proses penyidikan terlapor pada tanggal 3 Mei 2018 tertunda karena terlapor tidak hadir. Saat wartawan MPP sedang duduk-duduk menunggu berjalannya proses penyidikan, telepon genggam penyidik berdering, ternyata yang menghubungi adalah pengacara terlapor, langsung penyidik memberikan telepon genggamnya kepada Kanitreskrim Polsek Arcamanik.

Pengacara terlapor lewat telepon genggam penyidik menyatakan kepada Kanitreskrim bahwa terlapor tidak bisa menghadiri penyidikan dengan alasan mau menghadap dulu kepada AKBP Fatma salah seorang pejabat di lingkungan Polda Jabar.
Ada bersitegang pembicaraan penyidik dengan pengacara terlapor, dikarenakan pengacara menyebut-nyebut nama pejabat itu, seolah-olah menjadi “backing” dari terlapor.
Berdasarkan penelusuran MPP, bahwa nama AKBP Fatma Nur adalah pejabat Pengawas SIDIK DITKRIMUM Polda Jabar. MPP berusaha mengklarifikasi kepada ibu Fatma, apakah benar ketidakhadiran terlapor karena menghadap kepada Beliau dan apakah dibenarkan seorang terlapor tidak menghadiri panggilan penyidikan dikarenakan keperluan menghadap kepada pejabat Polda?
Sampai berita ini diturunkan, AKBP Fatma Nur belum memberikan klarifikasinya.
(Team MPP)



