MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Kepolisian Sektor Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan disertai pembakaran terhadap seorang wanita LR (41) warga Alaydrus Petojo Utara, Gambir Jakarta Pusat.

Kapolsek Tambora Kompol Evertson Manosoh SH mengungkapkan, pelaku tak lain adalah kekasihnya sendiri ST (25). Terungkapnya pembunuhan tersebut lantaran berawal terjadinya cekcok mulut antara korban dan tersangka di rumah korban.

Tak hanya itu, korban lalu mengambil sebilah pisau yang berada di dalam kamarnya lalu mengancam akan membunuh tersangka.

Merasa tidak dihargai sebagai laki-laki membuat tersangka habis kesabarannya dan langsung merampas pisau dari genggaman korban lalu menusukkan ke arah tubuh korban hingga akhirnya meninggal dunia. Tak puas sampai di situ, ST nekat membakar tubuh korban untuk menghilangkan jejak.

“Awalnya cekcok mulut, korban mengancam tersangka untuk membunuhnya dengan menggunakan pisau. Merasa tidak dihargai dan mengancam keselamatannya, tersangka merebut pisau dari korban lalu menusukkan ke arah tubuh korban hingga meninggal dunia,” Ungkap Kompol Ivertson, Sabtu (05/05/18).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin SH menjelaskan, ST ditangkap di rumahnya di Jalan Pekojan Tambora pada Jumat (04/05) kemarin.

Menurut keterangan tersangka, ST membawa jasad kekasihnya dengan dibungkus selimut je dalam mobil Daihatsu Ayla miliknya.

“Sehabis menghilangkan nyawa wanita yang dipacarinya ini, ST membungkusnya dengan menggunakan selimut,” Jelas AKP Supriyatin.

Supriyatin menambahkan, Pengungkapan itu sendiri berdasarkan Iaporan dari seorang Iaki-Iaki bemama AZ tentang dugaan terjadinya pembunuhan lantaran AZ melihat ada sesosok mayat berada didalam mobil Daihatsu Ayla warna silver yang sedang diparkir di wilayah Pekojan Tambora Jakarta Barat.

Beberapa jam kemudian diperoleh informasi adanya penemuan mayat di pantai Desa Karang Serang Sukadin Kabupaten Tangerang. Mendapati laporan yang dimaksud, Polisi mendatanginya dan ditemukan adanya bercak darah dan bekas luka bakar.

Setelah itu, Anggota kembali mendapatkan informasi dari warga bahwa penemuan mayat tersebut sudah ditangani Polsek Mauk dan dibawa Ke RSUD Tangerang.

Kemudian petugas mendatangi RSUD Tangerang dan melihat kondisi mayat berada dikamar mayat dalam keadaan kondisi mengalami luka bakar diseluruh tubuhnya.

“Saat kita temukan di RS. Mayat wanita tersebut dalam kondisi luka bakar di seluruh tubuhnya,” Tambah Supriyatin

Berangkat dari informasi dan bukti-bukti disertai keterangan dari saksi (AZ), anggota melakukan penyelidikan hingga tertuju kepada seorang pria yang tak lain adalah kekasih korban sendiri (ST).

“Tersangka ST tak berkutik saat kita tangkap di rumahnya, ia pun mengakui perbuatannya,” Katanya.

Akibat perbuatannya, ST diancam pasal 338 KUHP tentang tindak pidana Pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.  (Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini