Media Purna Polri, Karawang – Tim Res Mob Polsek Cikampek berhasil membekuk pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat)di Mall Superindo Cikampek yang terjadi pada Selasa (24/4/18) kemarin.
Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, jajarannya berhasil membekuk pelaku curat tersebut kurang dari 24 jam setelah Kepolisian mendapatkan laporan dari pihak Mall Superindo Cikampek mengenai adanya kasus pencurian yang terjadi dari hasil rekaman cctv yang terpasang di area Mall.

“Kami baru berhasil mengamankan satu pelaku dari dua orang yang menjadi pelaku curat di Mall Superindo Cikampek, “kata Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan saat menggelar jumpa pers di halaman Mall Superindo Cikampek, Jum’at (27/4/18) siang.
Dikatakan, kedua pelaku awalnya memasuki ruangan kosong yang ada di belakang Mall yang dulunya menjadi ruangan CFC. Melalui ruangan inilah keduanya kemudian memanfaatkan celah kecil sehingga kedua pelaku berhasil memasuki ruangan kasir dengan cara mencongkelnya dengan obeng. Keduanya kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalam Mall seperi rokok dan makanan ringan lainnya dengan taksiran harga senilai lebih dari Rp2,5 juta.

Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan menambahkan, pelaku atas nama Fery Permana (30) warga Kampung Sentul, Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek berhasil diamankan Polisi saat pelaku tengah menimang puteranya yang masih balita di rumahnya.
“Pelaku berhasil diamankan oleh petugas kami saat ia tengah menimang puteranya di kediamannya yang tak jauh dari Mall Superindo, “ujarnya.
Dikatakan, hingga kini pihak Kepolisian masih terus mengejar satu pelaku lainnya atas nama Andrian Permana, warga Kampung Sukamanah, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek yang diketahui kabur melarikan diri dan tidak berada di rumahnya. Pihak Kepolisian juga terus mendalami kasus curat yang dilakukan keduanya mengenai dugaan keterlibatannya dengan komplotan lain yang ada di wilayah Cikampek.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang diduga kabur melarikan diri. Kami juga masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar dugaan adanya keterlibatan keduanya dengan komplotan lain, “jelasnya.
Dari hasil penangkapan pelaku atas nama Ferry Permana, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa bungkus rokok dari berbagai merk, beberapa bungkus makanan ringan dan obeng yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya.
Atas tindakan aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(Margono S)



