MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Akibat merasa dirugikan oleh Oknum Kapala Desa (Kades) Wayo, Kecamatan Taliabu Barat Sofyan Hasan dan Direktur PT. Taliabu Mandiri Indonesia, Pemilik APMS Bobong, Muhaimin Syarif, Diduga melakukan penipuan terhadap uang La Ade (41) dan Rahmawati (41) pemilik pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan jenis Minyak tanah sebesar Rp 77 juta. Uang jatah pangkalan BBM CV. Sri Nunca tersebut disetor ke Sofyan Hasan sejak tahun 2016 lalu hingga saat ini.
Berdasarkan laporan yang dikantongi wartawan Purna Polri Kamis (26/4/2018), menyebutkan, Bukti penyetoran berupa kwitansi tanggal 21 Juni 2016, Jumlah setoran sebesar Rp. 77.000.000 (Tujuh puluh tujuh juta) dengan rincian Minyak Tanah sebanyak 4 ton Rp. 17.000.000 dan Bensin berjumlah 8 ton sebesar Rp. 60.000.000.

Alasan terlapor bahwa Muhaimin Syarif sudah di laporkan ke pihak Kepolisian dan akan di proses secapatnya, Namun hingga saat ini tidak ada tindak ada tindak lanjutan
Akibat merasa kesal, La Ade dan Rahmawati sudah berulang kali mendatangi Oknum Kades Sofyan Hasan namun selalu beralasan, Akhirnya tepat pada selasa tanggal 24 April 2018 pukul 22.09 WIT, Bertempat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Sektor (Polsek) Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara mereka malaporkan tindakan pidana “Penipuan” atas pembelian BBM (Bensin dan Minyak Tanah).
Sebab, Pada tanggal 21 Juni 2016 pelapor selaku pemilik pangkalan BBM berbadan hukum CV.Sri Nunca PM yang berlokasi di Desa Nunca, Kecamatan Taliabu Utara telah menyetor uang sebesar Rp 77 juta kepada terlapor Sofyan hasan namun hingga saat ini BBM tersebut tak juga diberikan.

Bahkan pelapor sudah berulangkali mendatangi terlapor Sofyan Hasan untuk menagih BBM tersebut namun alasan Sofyan uang tersebut ia sudah setor ke Dirut PT.Taliabu Mandiri Indonesia atau pemilik APMS di Bobong Muhaymin Syarif. Terakhir kali tanggal 16 Desember 2017 pelapor kembali mendatangi Sofyan untuk menagih BBM namun tak kunjung dapat sehingga mereka melaporkan di Polisi. (Rais uter)



