Media Purna Polri, Purwakarta — Sesuai Perintah Kapolres Purwakarta, AKBP TWEDI. AB. S.SOS.SIK.MH, Sat Res Narkoba, Sat Intelkam, Provos polres Purwakarta dan Sub Den Pom 334 ,Kamis,(12/4) kembali melakukan penyisiran terhadap warung-warung yang menjual miras, bahkan disebrang danau sekalipun tidak luput dari razia miras Polres Purwakarta.

Kasat Res Narkoba, AKP. Heri Nurcahyo, mengatakan, razia miras dilakukan sesuai arahan Kapolres untuk mencegah gangguan kamtibmas dan untuk memberantas maraknya peredaran miras di wilayah hukum Polres Purwakarta serta meminimalisir angka kriminalitas.
“Banyak hal yang harus diantisipasi, terutama miras, karena yang satu ini bisa menjadi pemicu kejahatan, “ungkapnya.
Dikatakannya, semua warung dan depot jamu yang menjual miras dipelosok pedesaan diwilayah Purwakarta kami datangi, bahkan warung – warung dikawasan sebrang danau,Kami datangi, “kami benar – benar supaya Purwakarta aman tidak ada korban karena minuman keras,”ujarnya.
Sementara, Untuk melakukan penindakan, lanjut Kasat, pihaknya membutuhkan informasi dari masyarakat mengenai warung yang menjual miras untuk dilakukan penindakan,”Kita juga sudah kordinasi juga dengan subdenpom 334 dan lainnya sehingga tidak ada yang membekingi penjualan miras tersebut,” tegasnya.
Dari hasil razia, pihak kami berhasil menyita ditoko Jamu milik Dasrul Gani Desa Kp.Bojong sawit Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Pemilik, “27 botol minuman keras merk anggur merah, 12 botol kecil Anggur Merah dan 15 botol besar anggur merah, “ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga gencar melaksanakan,melakukan himbauan tentang bahaya narkoba, miras dan minuman oplosan serta penyuluhan di desa-desa wilayah Kabupaten Purwakarta.(Margono S/Dadang Dinamika)



