Media Purna Polri, Karawang – Oknum anggota kepolisian Polres Karawang berinisial AD (38 tahun) Satnarkoba Polres Karawang saat sedang Dinas di Mako Polres Karawang di Unit Sabhara Sabtu Malam (7/04/2018).
Dari tangan polisi berpangkat Aipda tersebut disita barang bukti (BB) 5 Paket sabu Selanjutnya polisi yang tinggal di Kampung kepuh, Karawang Wetan tersebut beserta BB digelandang ke Kantor Satnarkoba guna pengusutan lebih lanjut.

menurut sumber yang dapat di Percaya AD, pernah di tangkap di tahun 2017 karena mengkomsumsi Narkoba, beserta kedelapan temannya, sewaktu dinas di Polsek Rengasdengklok, dan mendapat Ankum (Ankum dalam UU No. 31 tahun 1997, di artikan sebagai atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan Hukuman).
”Baru bulan Pebruari 2018 dia bebas dan di tugaskan di Polres Karawang di Unit Sabhara, eh ketangkap lagi dengan Barang Bukti 5 paket barang haram, (BB) Ujar Narasumber yang enggan di tulis namanya.
Tambahnya sebelum di tangkap Satnarkoba Polres Karawang, Hari Rabu Malam kamis (4/04/2018), di tangkap oleh Kepolisian Polda Jawabarat, Tidak tahu Kenapa dia (AD) bebas, di duga DOA nya Kenceng (DOA, Dorongan Amplop) yang mungkin juga di duga tidak ada BB,Untuk tersangka AD memang sudah menjadi incaran pihak kepolisian sudah lama, ungkapnya
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Eko Condro ketika dikonfirmasi Awak Media,senin (9/4/2018) tidak ada di tempat (lagi keluar Kantor)Kapolres Karawang AKBP Hendi F Kurniawan S.iK.SH.MH.M.Si ketika di konfirmasi melalui WhatsApp, Saya Lagi rapat, singkat Kapolres status polisi aktif bagi AD nampaknya tinggal menunggu waktu.
Karena pihak kepolisian saat ini sedang mempersiapkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada Aipda tersebut.pasal yang dikenakan 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 1999.(Margono S/Dadang A)



