MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA-Maraknya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang modus operandinya terhadap pencurian rumah kosong di tinggal oleh penghuninya, petugas pun segera melakukan Observasi dan penyelidikan di beberapa wilayah yang dianggap rawan kejahatan.
Dari hasil penyelidikan dibeberapa wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat dilakukan penangkapan beberapa kelompok pelaku pencurian dengan pemberatan dari hasil keterangan pemeriksaan korban didapat keterangan bahwa “Tersangka mengakui bahwa benar tanggal 23 Februari 2018 sekitar pukul 06.15 WIB diperumahan Tamana Giri Loka Blok O No.27 Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong Kota Tangerang dan berhasil mengambil barang-barang berupa 8 unit jam tangan berbagai merk, 1 unit Laptop, 1 unit Handphone, 1 unit kamera.” Jelas AKBP Ade Ary Syam Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.

“Pada saat tersangka sebelum melakukan pencurian sudah merencanakan akan melakukan pencurian diwilayah Tangerang namun belum mendapatkan sasaran korban dan tersangka berangkat dari Bogor Jawa Barat dengan menggunakan angkutan umum.” Tambah AKBP Ade Ary Syam.
“Setelah sampai diwilayah Tangerang pukul 02.00 WIB bersembunyi di kebun kemudian berjalan kembali mencari sasaran dan melihat lihat dari jendela dan tersangka melihat dirumah korban ada beberapa jam tangan di meja dan melihat korbannya tidak ada dirumah kemudian tersangka mencongkel jendela belakang dan bisa masuk yang kemudian tersangka mengambil barang-barang milik korban dan setelah itu tersangka melarikan diri.” Ucap AKBP Ade Ary Syam.

Barang-barang hasil kejahatan tersebut dijual kepada tersangka Jaya di Bogor uang dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri yang akhirnya pada tanggal 04 Maret 2018 tersangka tertangkap.
(Willy)



