Cibinong, MP-POLRI – Sidak Ombusman RI ke Lapas Kelas II A Cibinong viral di diberbagai platform media sosial maupun media mainstream karena adanya penolakan dari Kalapas Kelas II A Cibinong.

Yang sangat mencolok adalah Ka KPLP dan Kasibinadik Lapas Kelas II A Cibinong yang bersitegang dengan Anggota Ombusman RI Fikri Yasin dan Syafrida Rachmawati.

“Kami menemukan ada beberapa orang, satu orang mengakui warga binaan. Kemudian, saat kami masuk ke rumah ketiga, ada ada satu orang yang langsung masuk ke dalam kamar seperti menolak kami wawancarai,” ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati dalam konferensi pers, Kamis (24/09/2026).

“Dalam kluster itu juga ada mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain. Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa rasanya tidak mungkin,” sambung Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin.

“Kepala KPLP dan Kasibinadik Lapas Cibinong itu pejabat struktural yang belum lama menjabat?” Kata Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Gunawan,S.H.,saat diwawancara awak media pada Minggu, (27/09/2026).

“Ombusman Republik Indonesia adalah Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008,sudah patut layak dan pantas diterima Ka UPT Lapas Kelas II A Cibinong.” jelas Lilik.

“Melewati pos I Lapas Kelas II A Cibinong jika kepentingannya gak jelas gak akan bisa masuk saya jamin itu.” tegasnya.

“Anggota Ombusman RI memakai seragam dinas dan membawa surat tugas resmi sedang menjalankan tugas yang diberikan undang-undang.” tegas Dewan Pakar FPII Lilik Adi Gunawan,S.H

Dalam sidaknya, Ombudsman menyoroti fasilitas pada sejumlah bangunan di kawasan belakang Lapas Cibinong. Fasilitas yang menjadi perhatian antara lain ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas dan perlengkapan rumah tangga lainnya.

Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai peruntukan bangunan dan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut.

“Kami menemukan ada beberapa orang, satu orang mengakui warga binaan. Kemudian, saat kami masuk ke rumah ketiga, ada ada satu orang yang langsung masuk ke dalam kamar seperti menolak kami wawancarai,” ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati dalam konferensi pers, Kamis (24/09/2026).

“Dalam kluster itu juga ada mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain. Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa rasanya tidak mungkin,” sambung Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin.

Temuan tersebut kemudian mendapat respons dari Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.

Yudi Suseno menjelaskan bahwa lokasi yang disorot bukan merupakan blok hunian warga binaan.

Menurut keterangannya, bangunan tersebut berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan merupakan rumah dinas jabatan.

Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” kata Yudi dalam keterangannya pada Kamis (24/09/2026).

Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Jabar menyatakan berbagai temuan Ombudsman masih dalam proses pendalaman.Yudi mengatakan tim yang dibentuk Ditjenpas dan Kanwil Ditjenpas Jabar tengah memeriksa fakta di lapangan sebelum menentukan tindak lanjut.

Yudi memberikan penjelasan bahwa bangunan yang dimaksud merupakan rumah dinas jabatan. Ia juga menyebut kawasan tersebut berada di area asimilasi, bukan blok hunian warga binaan.

Sementara itu, terkait temuan lain dalam sidak Ombudsman, termasuk dugaan pungutan terhadap warga binaan, Kanwil Ditjenpas Jabar menyatakan masih melakukan pendalaman.

Ombudsman melaporkan dugaan pungutan yang disebut sebesar Rp 150 ribu per pekan juga tengah ditindaklanjuti oleh tim.

“Usai memberikan Klarifikasi Kakanwil Dirjenpas mendapat surat pemberitahuan demonstrasi dengan tuntutan Copot Kakanwil Dirjenpas Jawa Barat.”

“Yudi Suseno mendapat penugasan sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat pada bulan Juni 2026.” jelas Dewan Pakar FPII.

Kami Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sejak Kalapas Kelas II A Cibinong Wisnu Hani Putranto baru bertugas di Lapas diijinkan meliput Bimker WBP guna memberikan informasi yang positif tentang pembinaan dan bimbingan kerja,karena kami menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.

Terbukti Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan Inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat usai ramai temuan klaster mewah dalam sidak Ombudsman RI beberapa hari yang lalu.

Pak menteri kami lihat mengecek kawasan Lapas Cibinong bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto dan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.

Menteri Imipas Agus ditemani Kepala Bappisus Aris, dan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi langsung berjalan menuju klaster hunian mewah yang menjadi lokasi yang didatangi Ombudsman. “Ini rumah siapa ini?,” tanya Kepala Bappisus Aris kepada Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.

“Rumah Kalapas,” jawab Wisnu. “Rumah yang divideo itu yang mana?,” tanya Agus.

Kepala Bappisus Sidak Lapas Cibinong: Tidak Ada yang Ditutup-tutupi!

Kemudian Agus bersama Aris berjalan menuju salah satu rumah yang berisi perobatan lengkap seperti sofa, meja, TV, kasus, dispenser, dan lainnya. “Ini ada berapa unit?,”

“Ini ditempati ya?,” tanya Aris lagi. “Ada 8 (unit), pak,” jawab Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu. “8 posisi semuanya kayak gini?,” tanya Aris lagi. “Betul,” jawab Wisnu.

Aris kemudian menanyakan soal Q di dalam ruangan tersebut apakah sengaja dicopot atau belum dipasang. Wisnu mengatakan, AC sengaja dicopot karena masih rusak. “Sedang rusak, Bapak,” kata Wisnu.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman RI terkait adanya fasilitas mewah di lapas itu.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, (26/09/2026) mengatakan penonaktifan dilakukan terhadap lima pejabat yang diduga bertanggung jawab dengan kondisi yang ditemukan Ombudsman.

“Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi.

Lima pejabat tersebut, yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Menurut Rudi, Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.

“Itu sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujarnya.

Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan internal Kementerian Imipas untuk menindaklanjuti sejumlah temuan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.

Rudi mengatakan pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Tim Kemenimipas mengakomodasi seluruh temuan yang disampaikan Ombudsman, mulai dari dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, hingga televisi, kulkas, foto dan barang lainnya.

“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” kata Rudi.

Ia mengaku memimpin langsung pemeriksaan lapangan dengan mendatangi satu per satu lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman.

Tim memeriksa kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga kondisi di dalam blok hunian warga binaan.

Rudi mengungkapkan terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat tim pemeriksa dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.

Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus pemeriksaan, termasuk untuk menelusuri sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, tetapi tidak ditemukan saat tim Kementerian Imipas melakukan pengecekan.

“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan fisik, tim Kementerian Imipas telah meminta keterangan 52 orang warga binaan Lapas Cibinong.

Tim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.

Rudi menegaskan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, Kementerian Imipas akan menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara.

Ia menjelaskan salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” pungkas Rudi.

(Sumber : Dewan Pakar FPII)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini