MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Kabid Hukum Dan Ham, Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Ternate, menduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana, Kabupaten Kepualaun Sula (Kepsul), Maluku Utara, Melindungi tujuh (7) orang tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak 2017 lalu.

Kenapa tidak, Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di Tangani oleh Penyidik Reskrim Polres Sula dengan 7 Orang Tersangka, Sampai saat ini berkas Perkara belum dianggap lengkap (P19) oleh kejaksaan Negeri Sanana. Ini menandankan bahwa dalam proses kasus tersebut, Kejari Sula terlihat ada dugaan melindunggi Tersangka OTT, Sehingga sampai saat ini berkas 7 orang Tersangka masih dalam status P19, Tuding Risman Panikfat kepada media ini Kamis (29/03/2018).

Menurutnya, Kasus OTT ini di proses sampai kepengadilan tidak membuang waktu yang lama karena ini bukan kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang bersifat laporan, Sehingga dalam tahapan penyidikan yang masih mengumpulkan bukti-bukti yang begitu memakan waktu yang lama. Tetapi ini kasus tindak pidana yang sudah memiliki alat bukti yang cukup, Katanya.

“Perlu diketahui, Kasus OTT ini adalah kasus yang dalam proses penyelidikan terlama dan dan berlarut-larut di meja penyidik di Republik ini, Karena di daerah lain kasus OTT hampir sebagian besar sudah ada putusan Pengadilan, Maka kami menduga bahwa dalam proses kasus OTT ada tersangka yang di lindungi oleh Kejari Sula, Sehingga berkas kasus OTT dengan 7 Orang tersangka masih dalam status P19. Dan kami berharap agar kasus OTT ini terlihat terang dan jelas secara Hukum. Sehingga dalam waktu dekat berkas kasus OTT bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate, Agar ada kepastian Hukum,”Harap Kabid Hukum dan HAM HPMS ini. (Isto Uter)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini