
MEDIA PURNA POLRI, BANJAR – Selasa (20/03/2018) seorang ibu EK, melaporkan putrinya yg bernama TS belum pulang ke rumahnya dari Senin siang (19/03/2018) dan dibawa seorang laki-laki yang tidak diketahui.
TS adalah seorang siswi SLB SD yang memiliki kelainan fisik pada tangan kanannya yg bengkok dan kedua kakinya yang lumpuh sehingga selalu bergantung pada kursi roda untuk aktivitasnya.
Menanggapi laporan tersebut Tim Buser dari Polres Banjar langsung melakukan CekPos melalui hp yang dibawa korban (TS). Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 wib, Tim Buser berhasil menemukan TS di rumah tersangka (AS) dan langsung menangkap tersangka di daerah Rungkang kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.

Menurut penuturan tersangka, AS mengenal TS melalui facebook dan kemudian komunikasi mereka berlanjut di WA. Melalui WA pula mereka sepakat untuk bertemu di Banjar pada hari itu. Korban (TS) dibawa pergi oleh tersangka atas kemauannya sendiri. Keduanya berangkat menuju Cilacap Menggunakan motor AS pada hari Senin sekitar pukul 14.00 wib. Dalam perjalanan mereka berhenti sebentar untuk berteduh karena hujan. Saat mau melanjutkan perjalanan, kursi roda milik TS ditinggalkan di depan sebuah toko di daerah Sukajaya, Pamarican Ciamis. Alasannya karena kesulitan membawa motor. Sampai di rumah AS, korban disetubuhi sampai dua kali di kamar AS.
akibat perbuatan ini AS diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena melanggar pasal 332 KUHP tentang membawa pergi seorang wanita dibawah umur tanpa ijin orang tua atau wali. Selain itu AS juga dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun. (Ida)



