MEDIA PURNA POLRI,INHIL- Bendahara SDN 002 Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Masnah mengaku dirinya tidak pernah di fungsikan oleh pihak Kepala Sekolah (Kepsek).
Masnah mengatakan, Selama Suhaimi, S.Pd menjabat sebagai Kepala Sekolah Pulau Palas dia tidak pernah mengetahui pengeluaran maupun pemasukan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disekolah tersebut.
“Pak Kepsek rehap lahan parkir, Beli barang diruangnya (Kulkas) saya tidak tahu. Jadi semua urusan mengenai Dana BOS yang mengurus semua adalah Kepala Sekolah,” Kata dia melalui Via Ponsel, Selasa (27/3/2018).
Kata dia, Bahkan Dana BOS itu juga tidak diketahui oleh pihak Majelis Guru. Selain itu, Kepala Sekolah diduga telah melanggar peraturan Mendiknas no 69 tahun 2009.
Kepala Dinas Pendidikan melalui Kabid Dikdas, Faturrahman saat dikonfirmasi mengatakan, Kita akan tegur terlebih dahulu.
Berdasarkan hasil pantauan Tim dilapangan saat mengunjungi sekolah SDN 002 Pulau Palas, Terlihat sejumlah ruang kelas dibagian dinding atas kelas mengalami kerusakan ringan seperti dinding atas berlobang.
Tak hanya itu, Papan plang di sekolah tersebut tidak jelas berdasarkan pantauan Tim.
Tim juga sudah melakukan dan berusaha untuk mencoba mengkonfirmasi melalui Via Telekomunikasi (HP) tetapi nomor Kepsek tidak aktif. Hingga saat ini, Tim sedang berusaha melakukan perimbangan pemberitaan. (Team)