MEDIA PURNA POLRI, BANDUNG–
Berawal dari transaksi sewa-menyewa alat ukur proyek berupa 1 unit total station dan 1 unit waterpass, PT TEG diduga melakukan tindakan pidana penggelapan barang. PT TEG menyewa barang-barang tersebut dari PT MNT. Perjanjian sewa-menyewa telah ditandatangani oleh kedua perusahaan itu pada tanggal 4 april 2017 untuk jangka waktu 1 bulan, Kemudian kedua barang diserahkan kepada PT TEG oleh PT MNT. Tetapi, setelah masa perjanjian berakhir, PT. TEG belum juga mengembalikan kedua barang tersebut dan tidak melakukan pembayaran. PT MNT telah berkali-kali melayangkan tagihan dan surat somasi, Namun tidak diindahkan juga PT TEG.
Karena PT TEG tidak menggubris, Maka PT MNT melaporkan PT TEG ke pihak Kepolisian. Laporan dilakukan oleh AW selaku manajer operasional PT. MNT kepada Polsek Arcamanik Bandung.

Kapolsek Arcamanik, Kom. Pol. Anang Suhanji membenarkan adanya laporan dari PT MNT yang berlokasi di kawasan Arcamanik Bandung, Yang mengaku mengalami kerugian dengan adanya dugaan penggelapan barang-barang miliknya oleh PT TEG yang berkedudukan hukum di Bekasi.
Saat ini, Tim Reskrim Polsek Arcamanik tengah melakukan penyelidikan dengan memanggil para pemangku jabatan PT TEG, Dan telah menemukan kecurigaan tindakan pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP. Tak lama lagi tim Reskrim akan melakukan penyidikan untuk menetapkan tersangka pelaku penggelapan.
Ketika ditanya, Apakah kendala jarak bisa menjadi masalah karena pelaku berlokasi di kota Bekasi, Tim Reskrim menjawab tidak ada masalah, Saat ini yang penting adalah melengkapi dulu berkas-berkas penyelidikan sehingga kasus bisa dituntaskan. (Team MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini