
MPP,JABAR- Dalam Pernyataan yang disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Samudi,S.IK.,M.H saat pers release di Aula Riung Mungpulung Mapolda Jabar.
Petugas Unit II Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh P.S Kanit II AKP Hendrawan A. Nugraha, S.IK bersama dengan 5 (lima) orang lainnya telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap sebuah rumah yang berlokasi di Kp. Kertajadi RT. 04 RW. 01 D5. Kertajadi Kec. Cidaun Kab. Cianjur.
Di dalam rumah tersebut petugas Unit II Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar menemukan kegiatan pengepulan benur (baby lobster) yang diduga dilakukan oleh Ruhyat Als. Bogel Bin Endi Sukandi (Alm). Ditemukan barang bukti Benur (Baby Lobster) berjumlah kurang lebih 15.000 ekor terdiri dari 2 jenis, Yaitu jenis mutiara dan pasir.
Pelaku membeli benur (baby lobster) dari nelayan yang berada di sekitar wilayah Cidaun, Kab. Cianjur dengan harga Rp. 12.000,-/ekor untuk jenis pasir dan Rp. 40.000,s/d Rp. 45.000,-/ekor untuk jenis mutiara.
Benur (baby lobster) yang sudah dikemas dalam plastik kemudian dijual oleh Pelaku Ruhyat kepada Doni dengan cara diantar menggunakan sebuah kendaraan mobil ke Cisarua Bogor, Dengan harga jual Rp. 13.000,-/ekor untuk jenis pasir dan Rp. 51.000,s/d Rp. 54.000,-/ekor untuk jenis mutiara.

Kegiatan usaha ini sudah berjalan sekitar 3 bulan, Dimana sebelumnya kegiatan tersebut dilakukan di hutan Cagar Alam daerah Pelabuhan Jayanti, Kec. Cidaun Kab. Cianjur.
Dalam melaksanakan kegiatan pengepulan benur (baby lobster) tersebut, Pelaku tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Modus yang dilakukan oleh Pelaku dengan mengumpulkan benur (baby lobster) dari para nelayan yang selanjutnya dikemas dalam bungkus plastik untuk selanjutnya dijual demi mendapat keuntungan.

Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat pasal 88 dan pasal 92 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama tersangka yaitu 39 kantong plastik berisikan benur (baby lobster) masing-masing ±400 ekor/kantong plastik, 1 unit mesin sirkulasi air merek Resun tipe LP-100, 1 unit mesin Water Chiller (pendingin air) merek Resun tipe CL650, 1 tabung okslgen ukuran sedang; 2 tabung oksigen ukuran kecil, 1 kunci inggris, 10 saringan plastik kecil, 1 saringan plastik besar, 1 bundel kantong plastik pembungkus warna bening.(Hfz-Rdy)



