MPP, JAKARTA- Seorang pria Warga Negara Bulgaria, Eropa Timur, Ditanggkap karena melakukan pencurian data elektronik atau skimming di Jakarta Pusat.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono mengatakan, Pria yang bernama Baltov Kaloyan Vasilev, 42 tahun, Tersebut ditangkap, Sabtu (17/3/2018) lalu. “Dia ditangkap di Fave Hotel Room 311 Jalan Wahid Hasim, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata AKBP Aris, Senin ini.

Penangkapan itu bermula dari kecurigaan seorang petugas keamanan sebuah bank di Juanda terhadap pelaku. Petugas tersebut kemudian mengamankan pelaku.

“Yang Bersangkutan kemudian diserahkan ke Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat, Selanjutnya dari Polsek dilimpahkan ke Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata AKBP Aries.

Dari tersangka pelaku, Polisi mengamankan tas pinggang berwarna coklat. Di dalam tas itu terdapat uang tunai Rp 2,3 juta dan sebuah kondom. Ada juga dompet hitam dan sejumlah ponsel tetapi tak ditemukan barang bukti terkait tindakan skimming di sejumlah barang itu.

“Selanjutnya dikembangkan oleh Opsnal Unit 4 Subdit 3 Resmob pimpinan AKP Rovan Richard ke Takes Mansion Hotel Tanah Abang Jakarta Pusat dan ditemukan foto copy paspor dan sejumlah barang lainnya,” kata AKBP Aries.

Menurut informasi yang diterima Polisi, Tersangka membuang sesuatu di kali Ciliwung. Polisi mencari barang yang telah dibuang pelaku. “Ternyata kami mendapat sebuah kartu skimming dan satu kartu hotel Fave, Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan pihak hotel Fave didapati sejumlah barang bukti tindak pidana di kamar hotel yang disewa oleh pelaku,” Kata dia.

Barang bukti tersebut berupa Laptop, Encoder (rangkaian yang berfungsi untuk mengkodekan data input menjadi data bilangan dengan format tertentu), Sejumlah ponsel, Uang tunai bernilai puluhan juta dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian data elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 jo pasal 30 dan pasal 47 jo pasal 31 ayat (1) dan (2) UURI No.8 tahun 2010 tentang TPPU,” kata AKBP Aries.

Skimming merupakan tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. Modus yang digunakan antara lain menggunakan WiFi pocket router disertai kamera yang dimodifikasi menyerupai penutup PIN pada mesin- mesin ATM untuk mencuri PIN nasabah. Melalui alat tersebut, Para pelaku menduplikasi data magnetic stripe pada kartu ATM lalu mengkloningnya ke kartu ATM kosong.(Team MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini