
MPP,Jakarta- Dalam rangka mencegah maraknya beredar berita hoax di media sosial (Medsos), Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menggelar deklarasi anti hoax, Hate Speech (Ujaran Kebencian) dan Isu SARA bertempat di Trafic Light Jembatan Dua, Jalan Tubagus Angke, Tambora Jakarta Barat, senin (12/03/18).
Kapolsek Tambora Kompol Slamet Riyadi SH MM menerangkan, Maraknya informasi dan berita yang beredar di media sosial yang cenderung mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dibutuhkan sikap dan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat untuk menangkis seluruh informasi hoax, Ujaran kebencian dan sara yang memecah belah NKRI.
“Banyaknya berita dan informasi hoax yang beredar salah satu contoh telah terjadi penyerangan pada Ulama, Tentu itu menimbulkan kecemasan di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu kami (Aparat Penegak Hukum) dengan tegas menyampaikan menolak hoax dan akan menindak tegas para pelaku penyebaran berita hoax dalam upaya menciptakan situasi aman dan kondusif khususnya di wilayah Jakarta Barat.” Terang Kompol Slamet.
Kompol Slamet menambahkan, Sanksi pidana bagi pelaku penyebar hoax dan Hate Speech yang diatur dalam Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dimana tim Cyber Polri sudah menindak beberapa pelaku hoax. Dan bagi para pelaku hoax dapat dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100.000.000,-
“TNI dan Polri memohon dukungan dan do’a dari seluruh lapisan masyarakat dalam menindak para pelaku hoax, Dan bersama elemen masyarakat mendukung langkah Kepolisian dalam mendeklarasikan anti hoax, Hate Speech, Dan isu sara agar menolak seluruh berita hoax yang akan memecah belah NKRI dan santun dalam menggunakan internet atau medsos.” Tambahnya.
Kegiatan deklarasi anti hoax tersebut dilakukan dengan pembagian stiker anti hoax dan bunga tali kasih yang diberikan langsung oleh Kapolsek Tambora Kompol Slamet kepada pengguna jalan yang melintas. (Indra)



