
MPP-KUKAR- Sejumlah kawasan di Kabupaten Kutai Kartanegara Sudah jadi target operandi bandar Dan pengedar Narkoba sehingga Petugas Polres Kutai Kartanegara sampai ke tingkat Polsek, Harus bekerja ekstra keras. Minggu (11/03) dini hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara dipimpin Iptu Romi berhasil meringkus 3 (tiga) pemuda pengedar barang terlarang jenis Sabu.
“Mereka bertiga termasuk jaringan Narkoba jenis Sabu ‘diimpor’ dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,” – Tegas Kapolres Kutai Kartanegara Polda Kalimantan Timur AKBP Anwar Haidar. Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reskoba Iptu Romi, Terungkapnya jaringan Sabu Kutai Kartanegara – Nunukan tersebut bermula dari informasi diperoleh jajarannya, Jika belakangan ini warga Tenggarong Seberang, Khususnya Desa Teluk Dalam merasa resah. Pasalnya disitu sering terjadi transaksi Narkoba serta pesta Sabu. Maka sejumlah Petugas dikerahkan menyelidiki. “Diperlukan waktu sekitar sebulan bagi kami, untuk penyelidikan,” Tutur Iptu Romi, Senin (12/03).
Meskipun sudah mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku, Namun Polisi tak langsung bertindak. Diperlukan waktu untuk mengetahui semua “kebiasaan” maupun “cara main” para terduga pelaku dalam jaringan Sabu asal luar daerah tersebut. Nah, Begitu semua informasi penting sudah diperoleh, Maka Petugas Sat Reskoba langsung menggerebek sebuah rumah di Kilometer (Km) 7 jalan Poros Tenggarong Seberang.
Ketika penggerebakan tersebut Polisi terpaksa meletuskan sejumlah tembakan ke udara, Lantaran terduga pelaku berusaha kabur. Begitu “dar-der-dor” terdengar, Seketika membuat pelaku yang saat itu 2 orang, Yakni Ramli alias Amri (21) dan Arno (31), Gagal meninggalkan TKP. Bahkan Amri sempat menabrak kaca jendela belakang rumah saat hendak melarikan diri.

“Kami terpaksa memberi tembakan peringatan karena kedua pelaku, Amri dan Arno berusaha kabur, padahal rumah itu sudah dikepung,” Tambah Iptu Romi.
Amri dan Arno tak berkutik. Karena saat digerebek, keduanya sedang asyik Nyabu. Dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) disita sejumlah barang bukti, Seperti sebuah pipet kaca, Korek api gas serta 2 buah Handpone. Kepada Polisi, Keduanya kemudian menyebut selama ini mendapatkan Sabu dari rekannya, bernama Agus Alias Asdar (48), Tinggal di Jl Pangeran Suryanata, Samarinda. Tidak buang waktu lagi, Polisi langsung meluncur ke kediaman Asdar.
“Sekitar jam 2 dinihari, Kami masuk ke rumah Asdar. Semula dia tidak mau mengaku. Tapi ketika dilakukan pemeriksaan, anggota kami menemukan sebanyak 59 paket Sabu atau seberat 62,89 Gram, Asdar lalu mengaku. Uniknya, Sabu itu disembunyikan dalam sebuah guling di kamar tidur Asdar,” Jelas Kasat Reskoba ini lagi.
Setelah tertangkap basah dengan 59 paket Sabu, Asdar hanya pasrah digelandang petugas ke Kantor Polres Kutai Kartanegara, Terletak di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong. Dalam penjelasannya, Asdar menyebut sekira 2 pekan lalu mengambil sabu itu di Nunukan. Aksi bisnis terlarang itu dilakoninya selama beberapa bulan terakhir. “Saya terpaksa berbisnis Narkoba karena pendapatan sebagai chekker disebuah perusahaan tambang di Tenggarong Seberang tak seberapa. Sedangkan dari bisnis Sabu, Setiap pengambilan sebelum tertangkap, keuntungannya 2 kali lipat. Seperti terakhir itu, Saya ambil Sabu seharga Rp 31 juta lebih,” Ujar Asdar yang dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, Sehingga terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. (Mon)



