MPP,Jakarta- Badan Narkotika Nasional (BNN) mendeteksi adanya dugaan praktek peredaran Narkoba di 36 diskotik di Jakarta. Untuk itu, Investigasi masih dilakukan dan mengumpulkan cukup bukti untuk melakukan penindakan.
Kepala BNN Irjen Heru Winarko menjelaskan, Kewenangan menutup diskotik yang terindikasi Narkoba bukan menjadi otoritas pihaknya. Menutup bukan kewenangan BNN. Kalau memang di sana ditemukan penyalahgunaan, Akan kita koordinaasikan.
“Tentu ada langkah yang kita ambil. Kalau terkait penyidikan dan temukan barang bukti yang masuk kategori Narkoba, Akan kita evaluasi.” Jelas Irjen Heru di Kantor BNN, Jalan MT Haryono Cawang Jakarta Timur, Sabtu (10/03/18).
Heru menegaskan, Setelah investigasi BNN cukup, Hasilnya akan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan pihak berwenang lainnya. Soal rincian diskotik mana saja yang terdeteksi sarat kejahatan Narkoba, Heru masih enggan memaparkan.
“Tunggu tanggal mainnya.” Tegasnya
Seperti diketahui, Mantan Kepala BNN Komjen Budi Waseso sebelumnya mengatakan, Pihaknya akan mendeteksi dugaan praktik peredaran Narkoba di tempat hiburan malam di Jakarta. Ada 36 diskotik yang menjadi target operasi BNN. Menurut Buwas kala itu, Jumlah tersebut bukan asal sebut. Kecurigaan itu berasal dari data Intelijen BNN yang menyusup ke 81 diskotik di Jakarta dan melakukan undercover buy.(Indra)