MPP, Tanah Karo – Bupati dan DPRD Karo setujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi Kabupaten Karo melalui sidang paripurna yang merupakan Ranperda inisiatif dari pemerintah Kabupaten Karo yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (07/03/2018).
Persetujuan Ranperda tentang hari jadi Kabupaten Karo ditandai dengan penandatanganan keputusan persetujuan bersama oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH dan Ketua DPRD Kab Karo Nora Else, Yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, Wakil Ketua DPRD Karo Inolia Ginting , Efendy Sinukaban, Sekda Kabupaten Karo Drs. Terkelin Purba Msi, Para Anggota DPRD, Unsur FKPD dan Pimpinan OPD beserta undangan lainnya.
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH dalam sambutannya menyampaikan “Terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan atas kerjasamanya selama pembahasan melalui penyampaian saran dan tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan komisi sehingga terselesainya pembahasan Ranperda kabupaten Karo”.
Hari jadi Kabupaten Karo yang sudah ditetapkan 08 maret bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap peringatan hari jadi, Sebagai arah sejarah kepada generasi penerus Karo, Dan saya berharap kedepannya keberadaan hari jadi Kabupaten Karo memiliki arti penting bagi masyarakat dan Pemda untuk memantapkan jati diri untuk kedepannya.
Tahapan selanjutnya setelah persetujuan bersama Ranperda hari jadi Kabupaten Karo ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register Perda untuk kemudian ditetapakan dan diundangkan dalam lembaran daerah “Ucap Bupati Karo.(Robinson Ginting)