MPP, Bogor-Kepolisian Resort Bogor Press Release Ungkap Kasus Curas yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Rabu (07-03-2018).

Pada hari Senin (05-03-2018) sekitar jam 22.00 WIB Kasat Reskrim Polres Bogor mendapat informasi bahwa diduga mobil korban berada di Polsek Subang Kota terkait penangkapan tersangka A.N yang dilakukan oleh Polresta Depok dalam perkara penggelapan. Kemudian Kasat Reskrim melaksanakan pembagian tugas terhadap Anggota yaitu melakukan pengecekan dan pengamanan terhadap Barang bukti mobil Merk Toyota Avanza Tahun 2013 warna Hitam No.Pol : B-1992-EKN ke Polsek Subang Kota, Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka A.N di Polresta Depok dan sebagian Anggota mendatangi ke lokasi kejadian. Pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018 sekitar jam 14.00 WIB setelah tim Satreskrim Polres Bogor selesai melakukan pemeriksaan di Polresta Depok kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 4 (empat) diduga pelaku di daerah Cipinang Gading Kota Bogor diantaranya 3 (tiga) orang dilumpuhkan pada bagian kaki karena melakukan perlawan terhadap petugas, Selain itu diamankan 2 (dua) orang wanita yang berada di kostan milik salah satu pelaku.

Modus Operandinya yaitu Salah satu pelaku memesan taksi online, Kemudian secara bersama sama korban dibunuh dengan cara menjerat leher menggunakan tali, Mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang lalu mata dan mulut korban di lakban, Salah satu tersangka memukul korban menggunakan batu dibagian kepala korban pada akhirnya korban di lempar dari dalam mobil di daerah gunung Picung.

Pada hari Senin (05-03-2018) jam 10.00 WIB di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak tepatnya dipinggir jalan Desa GunungPicung Kec. Pamijahan Kab. Bogor. (objek wisata gunung bunder) pelapor mendapatkan informasi dari warga bahwa telah ditemukan sesosok mayat laki-laki menggunakan pakaian kaos berkerah warna merah putih dan celana panjang bahan warna crem dan usia sekitar 41 tahun dengan kondisi meninggal dunia dengan tangan dan kaki terikat lakban warna hitam serta mata dan mulut dilakban warna hitam.

Adapun Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah tali kain untuk menjerat leher korban, 1 buah batu untuk memukul kepala korban, Lakban Warna Hitam yang digunakan untuk mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dan mata korban, 1 buah kaos berkerah warna putih merah dan celana panjang bahan warna crem milik korban,1 Unit kendaraan roda 4 Merk Toyota Avanza warna Hitam No.Pol : B-1992-EKM.

Identitas korban Justinus Sinaga Alias Justinus Jepri Hendri Sinaga, Umur 41 Tahun, warga Keluraha Beji Kecamatan Beji Kota Depok.

Adapun identitas pelaku an. (AN/20) yang berperan sebagai pemesan taxi online, Menjerat korban dan yang menegosiasikan korban agar mau mengantar ke tempat eksekusi, (MA/40) (Otak Pelaku) berperan sebagai perencana Eksekusi dan otaknya serta yang memukul korban menggunakan batu sebanyak 3 kali, (AN/30) berperan sebagai orang yang mengikat tangan korban dan membuang korban ke jurang, (KM/40) berperan sebagai orang yang memegang tali jeratan dileher korban setelah tersangka A.N dan membuang korban ke jurang, (LNH Alias R/27) berperan sebagai orang yang mengikat kaki korban dan membuang korban ke jurang, (I) berperan sebagai orang yang memegang tangan korban, Meminjamkan HP untuk memesan taxi online dan membuang korban ke jurang (DPO), (A) berperan sebagai orang yang memukul menggunakan gagang golok dan membuang korban ke jurang (DPO).

(Yusuf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini