Media Purna Polri, Kepsul – Akibat tidak dimasukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2016, 12 Desa di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul),Maluku Utara tidak dapat mencairkan DD 40 persen tahun anggaran 2017. Keterlambatan pencairan DD 40 persen 2017 karena kelalaian sejumlah Kapala Desa (Kades) tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kapala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMS), kepsul H.Zaidun DD 40 persen belum dapat dicairkan karena LPJ anggaran sebelumnya belum dimasukan ke Inspektorat Kepsul. Ini terjadi di 25 Desa di 12 Kecamatan. Sementara 53 Desa lainnya sudah selesai melakukan pencairan DD 40 persen tersebut, kata Zaidun.
“DD 40 persen 2017 yang belum cair terdapat di 25 desa yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di kepulauan sula, sedangkan desa yang sudah cair DD 40 persen tersebut terdapat di 53 desa yang tersebar di 12 kecamatan”, Ungkapnya.
Dikatakan Zaidun, Proses pencairan DD 40 persen TA 2017 berdasarkan rekomendasi Inspektorat berdasarkan LPJ yang telah diterima, Sebab, Penentuan cair dan tidaknya anggaran tersebut tergantung pada rekomendasi. Walaupun belum dicairkan namun DD 40 persen itu saat ini sudah dimasukkan ke silpa, berdasarkan aturan Siskeudes,Jelas Zaidun,(Wat/Isto)