Media Purna Polri, Tolitoli — Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli kembali berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi, dimana salah seorang pelakunya adalah oknum ASN lembaga pemasyarakatan (LAPAS) II B Tolitoli.

Bermula dari informasi yang diterima bahwa pada hari minggu (08/03/2020) akan ada kiriman paket yang diduga narkotika dikirim dari Palu tujuan Tolitoli melalui agen rental mobil Lorena. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim satresnarkoba Polres Tolitoli dengan melakukan monitoring terhadap warga yang menjemput paket kiriman di agen PO Lorena.

Hanya berselang sehari tepatnya hari senin (9/3) sekitar pukul 11:00 Wita tersangka Febri Kurniawan alias Ebi datang ke agen Po Lorena untuk menjemput paket tersebut. saat keluar dari agen, tepatnya didepan toko mido tersangka langsung di tangkap selanjutnya diamankan di ruang satresnarkoba. kemudian tersangka diperintahkan membuka paket dus teh gelas yang bertuliskan “buat Ka RANI di tolis dari: SUGIANTO di Palu” setelah dibuka ternyata paket tersebut berisi DVD rusak dan dibawahnya terdapat benda yang dibungkus dengan timah rokok yang dilakban.
“dari pengakuannya, tersangka Ebi mengatakan bahwa dirinya hanya diperintah oleh Dwi Wahyono (Ono) Pegawai Lapas kelas II B Tolitoli untuk menjemput paket tersebut di agen rental” kata Wakapolres Tolitoli Kompol Abdul Haris Saleh, SH saat melakukan konferensi pers di Aula Parama Satwika Polres Tolitoli yang didampingi Kasat Narkoba AKP S Kinsale dan Kasubbag Humas AKP Rizal Hi. Banni, Kamis(12/3/2020).

Untuk memastikan hal tersebut lanjut Kasat Narkoba Polres Tolitoli, tersangka E kemudian diperintahkan untuk menyerahkan paket tersebut dengan cara mengantar ke rumah tersangka Ono dikawasan Jl. Bukit Sumalikat Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
saat pengantaran paket tersebut, terlihat tersangka Ono berada dihalaman depan rumah dan ketika akan diserahkan paket tersebut Oknum Pegawai Lapas ini memerintahkan untuk membuang paket tersebut ke tanah.
Tak mau kehilangan kesempatan, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan. “disaksikan oleh pemerintah setempat, akhirnya kami membuka paket tersebut dan isi paket berupa narkoba jenis ekstasi yang berjumlah 5 butir” kata Kasat Narkoba Polres Tolitoli.

Berdasarkan keterangan tersangka Ono dihadapan petugas, ia mengaku diperintah Supandi alias Pandi warga binaan yang sedang menjalani hukuman penjara kasus narkoba di Lapas kelas II B Tolitoli, untuk menjemput paket tersebut di agen travel.

“kami saling berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menyampaikan hal tersebut, maka pada hari itu juga warga binaan Supandi alias Pandi diizinkan untuk dimintai keterangan dihadapan penyidik satresnarkoba Polres Tolitoli dan sesuai pengakuannya bahwa benar Supandi memerintahkan dengan terduga Ono untuk menjemput paket tersebut di agen travel”, ujarnya.

Saat ini para tersangka diamankan di Polres Tolitoli guna penyidikan lebih lanjut.(irfan/umar)