
Media Purna Polri Kepsul, Maluku Utara. Kapala Desa Capalulu, Kecamatan Mangole Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) “M. Ali Umasangaji” diduga menggunakan uang desa untuk membeli satu unit mobil pik up bekas berwarna putih.
Ali Umasangaji diduga menggunakan anggaran Dana Desa (DD) 2016 senilai Rp 61 juta untuk membeli satu (1) unit mobil pikup bekas berwarna putih dari pemilik toko Central Tehnik di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, diketahui bernama Edi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kepsul, ucal mantan Bendahara Desa Aswad Sangadji belum lama ini.
Pada tanggal 12 Oktober 2016, Kades dari Capalulu ke Sanana menggunakan longboat masyarakat desa dengan membawa uang sebesar Rp 13 juta dan sekitar jam 9.00. Wit, Kades membawa saya ke Bank Maluku, Maluku Utara cabang Sanana untuk menarik uang DD senilai Rp 53 juta yang diisi dengan plastik (tas) keresek, ditambah dengan uang yang beliau bawa tadi, jelas mantan Bendes.
Usai penarikan uang DD Rp 53 juta itu dari Bank Maluku-Malut yang saat itu saya pegang. Setelah keluar dari Bank, hanya dengan jarak 5 langkah dari Bank tepat di depan Bank, Kades langsung mengambil uang yang terisi dengan tas dari tangan saya dengan kata, “mari om pegang dan nanti om ganti, ungkap pria yang biasa disapa Elong ini.
Elong bilang, hanya berselang beberapa jam mobil pik up yang saat ini dijadikan barang pribadi itu sudah terbayar lunas dengan pemiliknya. Alhasil, uang sebesar Rp 53 juta itu tidak ada bukti dengan jelas. Tak hanya itu, sejumlah pos pemberdayaan masyarakat desa sebesar Rp 187 juta, yang ada didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa 2016 juga diduga fiktif karena tidak ada bukti dilapangan, jelasnya. (Bidhum)



